JAKARTA - Ketua umum LPKAN (Lembaga
Pengawas Kinerja Aparatur Negara) R.muhammad Ali Zaini,menyatakan ke media
meminta KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk mengusut tuntas kegagalan bayar
PT. Asuransi JiwaSraya ke Nasabah, Menteri BUMN Rini Soemarno telah meminta
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit
investigasi terkait masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jum'at,
(8/2/2019).
Menurutnya, masalah yang tengah
mendera asuransi plat merah ini. " Indikasinya karena pembelian sahamnya
tidak berhasil. Penempatan sahamnya tidak berhasil, Kemana?, siapa dan berapa
banyak dana. Ini yang menghasilkan uang yang harus dibayar. Jadi tidak bisa
mengambil saham yang ditempatkan," kata Ali.
Jiwasraya, mengalokasikan dana
dikelolaanya di beberapa tempat seperti menyetujui asuransi lainnya. Namun,
penempatan dana tersebut tidak jelas. "Dan ini terjadi sejak 10 tahun yang
lalu, tapi tak muncul," kata Ali menambahkan. Ini juga melibatkan Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan Jiwasraya. Ada
temuan yang menemukan ada kelalaian karena tak bisa menemukan masalah
tersebut.
"KAP-nya tidak benar. KAP-nya
masak tidak bisa menemukan masalah itu jadi kompilasi baru ganti direksi
setahun yang lalu baru tercium tahun ini," tegas Ali.
Kasus Gagal Bayar bancassurance
Jiwasraya akan melibatkan Tujuh Bank. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank. Karena masalah ini berbuntut
panjang, para tamu yang menjadi 'korban' Jiwasraya ini membuat Forum Komunikasi
Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Tercatat, hingga pada Selasa
(18/12/2018) forum yang dimaksud mencapai 152 orang. Mereka memberikan
ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi, mereka sudah
mendatangi DPR dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan,tandas Ali.
Nasabah Datangi DPR
Sebanyak 152 nasabah yang menjadi
'korban' gagal bayar produk bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
mendatangi DPR. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi pembayaran klaim yang
sudah jatuh tempo. Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis
Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho mengungkapkan nasabah sepakat
JiwaSraya untuk memberikan solusi pembayaran.
Menurutnya, lapor ke DPR mungkin
jalan yang bisa ditempuh untuk bisa memfasilitasi kasus ini. Pasalnya, hanya
kewenangan DPR yang bisa memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dari Direksi
Jiwasraya, Kementerian BUMN, sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apa yang kita minta adalah hak
para nasabah. Dan ini sudah seharusnya dicarikan solusi. Sampai saat ini
manajemen hanya meminta waktu untuk bersabar dan tidak memberikan komunikasi
yang baik ke para nasabah,"
Kepala Bagian Komunikasi Korporat
Jiwasraya Wiwik Prihatini belum merespon tentang berita terkait rencana para
nasabah ini. Sebagai informasi, pada 1 Oktober 2018, manajemen mengumumkan
soal adanya tekanan likuiditas yang membuat Jiwasraya menunda pembayaran polis
jatuh tempo produk bernama saving plan. Total pembayaran polis yang tunda
mencapai Rp 802 miliar.
Saving plan merupakan produk
asuransi unit link yang menawarkan proteksi sekaligus investasi. Produk ini
dijual melalui kanal distribusi perbankan atau bancassurance,inilah yang perlu
di usut sampai tuntas, pungkas Ali Zaini. (b)