Surabaya NewsWeek- Kurang
maksimalnya pelayanan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) terhadap
pasien BPJS di Surabaya, Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing, dengan
tujuan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit , BPJS dan dinkes tentang
pelayanan kepada pengguna BPJS di Kota Surabaya.
Agustin Poliana Ketua
Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, komisi D menangkap dua hal penting
dalam hearing kali ini. Yang pertama adalah masalah jumlah kepesertaan BPJS
dari jalur mandiri yang masih mencapai 85 persen peserta atau sekitar 504 ribu
orang. Dari jumlah itu, ia mencatat masih ada sekitar 155 ribu yang masih tidak
bisa meneruskan iuran.
"Ternyata setelah
dihitung, warga Surabaya baru terdaftar 85 persen, masih ada 15 persen yang
belum terdaftar," ujarnya, saat ditemui usai hearing di Gedung DPRD Kota
Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Kedua, Agustin
menangkap masalah penanganan pasien BPJS kelas 3 yang kurang mendapatkan
pelayanan layak dari dua rumah sakit tipe B di Surabaya meskipun, dalam kondisi
kritis dengan alasan tidak tersedianya kamar untuk pasien kelas 3.
"Satunya kondisi
kritis di rumah sakit di Wiyung sana, satunya lagi di Perak, dua-duanya dengan
kondisi gawat, dia punya kartu BPJS, tapi tidak bisa digunakan karena ruang
kelasnya tidak ada," paparnya.
Agustin menambahkan, adanya
permintaan dari rumah sakit untuk pasien, untuk memberikan jaminan dana
terlebih dahulu, agar pihak rumah sakit mau memberikan pelayanan. Ia menilai
pihak Rumah Sakit seharusnya tetap menangani pasien dalam kondisi apapun, dengan
mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
"Iya kalau dia
pegawai dan dapat gaji yang tinggi, ya tidak masalah, tapi kalau dia pasien
yang kondisi tidak punya siapa-siapa dan tidak punya apa-apa dan dia harus
mendapatkan perawatan dengan jaminan, terus dapat duit dari,mana,"
tambahnya. ( Adv / Ham )