Surabaya NewsWeek- Penghargaan
yang diberikan kepada 25 jajaran
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh
Tri Rismaharini di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Senin (11/2/2019). Merupakan
Penghargaan bentuk apresiasi kepada jajaran Kejari Surabaya yang selama ini, sudah konsisten mendampingi Pemerintah Kota
Surabaya dalam berbagai proyek strategis dan pengembalian aset. Awalnya,
penghargaan itu diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh
Darmawan dan disusul 24 jajaran Kejari Surabaya.
Wali Kota Risma mengatakan,
sebelum menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga menjabat Wali Kota Surabaya
dua periode, selalu meminta bantuan kepada Kejari Surabaya dalam menyelesaikan
berbagai masalah pertanahan, termasuk pula dalam melaksanakan berbagai proyek
yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Alhamdulillah banyak
yang kembali (aset-aset Pemkot Surabaya) dan proyek lancar,” ujar Wali Kota
Risma seusai memberikan penghargaan.
Risma menjelaskan,
salah satu alasan proyek-proyek besar Pemkot Surabaya bisa terealisasi dengan
cepat karena selalu didampingi oleh pihak Kejari. Salah satunya proyek frontage
road sisi barat yang memakan waktu kurang dari tiga tahun.
“Jadi, mereka mendampingi kami mulai awal
hingga akhir. Mulai dari proses lelang, negosiasi, pembayaran hingga
pelaksanaan dan pengawasannya terus didampingi,” paparnya.
Melalui cara ini, maka
aset-aset Pemkot Surabaya dan masalah pertanahan di Surabaya serta
proyek-proyek yang digarap Pemkot Surabaya bisa lebih lancar dan yang
terpenting bisa terhindar dari fitnah-fitnah. Sebab, ketika di lapangan banyak
menghadapi karakter orang yang bermacam-macam.
Bahkan, ada beberapa
orang yang ketika dipanggil oleh Pemkot Surabaya tidak datang, tapi kalau
dipanggil Kejari selalu datang.
“Dengan bantuan
mereka, orang-orang tidak akan berpikir macam-macam dan dapat meminimalisir
fitnah-fitnah, sehingga temen-teman dinas lebih mudah untuk mengerjakan proyeknya,”
ungkapnya.
Berdasarkan data yang
dimiliki Pemkot Surabaya, ada beberapa pendampingan yang dilakukan oleh Kejari
Surabaya selama tahun 2018. Khusus untuk pendampingan yang dilakukan oleh Tim
Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah, pengadaan
atau pembelian tanah dan atau bangunan untuk ruang terbuka hijau untuk makam
Keputih, Makam Warugunung, Kebun raya Mangrove Pamurbaya Gunung Anyar Tambak
dan Kebun Raya Mangrove Pamurbaya Wonorejo. Selain itu, pembelian gedung Gelora
Pancasila dan bangunan penunjangnya di Jalan Indragiri nomor 6 Surabaya.
Sedangkan,
pendampingan dalam penyelesaian permasalahan non litigasi adalah PT KKI, PT
KYS, Jalan Kalisosok nomor 27, Jalan Jimerto nomor 41, 44, 45, 47, 48, dan 51,
PT STAR, Kantor Satpol PP, PT ARBENA, Lapangan Kuning, BTKD Kelurahan Kenjeran,
Abror Elsahal, SMPN 24, UD Amin, IPT di Jalan Wiyung Surabaya, Pandegiling 314
C, BTKD Kelurahan Gebang Putih, Yayasan Mustajabah, SDN Simokerto Viii/4111,
Wisma Persebaya, CMS, Puskesmas Bangkingan, SDN Jemurwonosari, Pagesangan,
Djuki, SDN Nginden Jangkungan.
Selain itu, ada pula
Beno, Komering, RMR, Balas Klumprik, Setio Budi, tanah aset di Kelurahan
Klampisngasem, tanah aset di Kelurahan Gebang Putih, tanah aset di Kelurahan
Gayungan, PT Ready Indah, IPT no. 188.45/0002R/402.4.22/2005 tanggal 26 Juli
2005 atas nama Siti Rahajoe seluas 873,30 m2 yang telah berakhir tanggal 25
Februari 2010. Selanjutnya, ada pula AJB Bumiputera 1912, Jalan Sutorejo Tengah
no 1-5 DPN BLK Surabaya, Jalan Ngagel Timur 4-12 A Surabaya (Susu Freddy),
Jalan Urip Sumoharjo 5-7,9 Surabaya (UDATIN), Jalan Pucang Anom Timur no 32 Surabaya
(Ilmu Sejati), HPL no 6/Kelurahan Barata Jaya (Komplek Ruko Ngagel Jaya Indah),
Jalan Kupang Segunting III/12C Surabaya dan permohonan keringanan retribusi
oleh penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo.
Sementara khusus
pendampingan penyelesaian permasalahan litigasi adalah Dukuh Kupang Barat
23/54, SD Mimi, Kenjeran 254, Pemuda 17, Asem Payung-BTKD Gebang Putih, BTKD
Pagesangan, Jalan Tales IV/2, HGB di atas HPL Kelurahan Jemursari, Pucang Anom
Timur 32, Dukuh Kupang Timur XX/52, Urip Sumoharjo, Simohilir Barat
9, Simohilir XIII/4, Simohilir Barat 8, Simohilir XII/4i, Simohilir 12,
Simohilir Barat 20, Simohilir Barat 10, Simohilir Barat 6, Simohilir Barat 16,
Simohilir Barat 19, Simohilir Barat 18, Simohilir XII/4, Darmo Permai Selatan I
no 77, Mayjen HR Muhammad no 122, Darmo Permai Selatan I no 73-75, Darmo Permai
Selatan I no 79, dan Mayjen HR Muhammad no 120.
Kepala Kejaksaan
Negeri Surabaya Teguh Darmawan mengatakan Kejari Surabaya sebenarnya sudah
mendampingi Pemkot Surabaya sejak lama. Setiap tahun, selalu ada kegiatan
pendampingan dalam bidang proyek-proyek strategis.
“Tujuan pendampingan
ini supaya di kemudian hari tidak ada penyelewengan dan sebagainya, sehingga
harus dilakukan pengawalan atau pendampingan dari awal hingga akhir,” kata
Teguh.
Ia juga menjelaskan
bahwa selama tahun 2018, Kejari Surabaya sudah mendampingi pemkot dalam 70
proyek lebih yang apabila diuangkan kurang lebih Rp 1 triliun.
“Selama pendampingan
ini tidak ada kendala atau tantangan, karena memang sejatinya supaya tidak ada
penyelewengan apapun,” tambahnya. ( Ham )