SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan
memenangkan gugatan perdata No 324/Pdt.G/2018/PN SBY, Yos Sugianto Mardanus
melawan Noviyanti Sri Suwarinah, SH, Leo Alphons Sadhaka, dan drg. Maria
Lisdiana Tandjung serta Johannes Hendra Mardanus.
Ketua majelis hakim Pujo Saksono
dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan tersebut dikabulkan untuk
seluruhanya, dan menyatakan tergugat I Noviyanti Sri Suwarinah, SH, tergugat II
Leo Alphons Sadhaka, tergugat III drg. Maria Lisdiana Tandjung dan tergugat IV
Johannes Hendra Mardanus telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
"Mengadili, mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat I, II, III dan IV telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum," ucap hakim Pujo Saksono membacakan
putusannya di ruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(14/2/2019).
Lebih penting lagi, dalam amar
putusannya, Pujo juga menyatakan bahwa Putusan PK No. 480 PK/Pdt/2017 tanggal
28 September 2017 sudah tidak berkekuatan hukum mengikat lagi. "Menyatakan
sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta/barang-barang tidak
bergerak milik tergugat," lanjut Hakim Pujo.
Bukan itu saja, Hakim Pujo Saksono
juga menghukum tergugat I, II, III dan IV diwajibkan untuk membayar
secara tanggung renteng kerugian materiil berupa sisa piutang dan kerugian
Penggugat atas hilangnya kesempatan/harapan memperoleh keuntungan dari peluang
dunia usaha sebesar 10% / tahun selama 16 tahun adalah sebesar Rp.
71.895.040.000,-dengan perhitungan harga emas murni saat ini sebesar Rp.
585.000.000,- perkilogram.
"Dan menghukum para tergugat
untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini dan menghukum para tergugat untuk
membayar biaya perkara yang timbul akibat penyelesaian perkara ini,"
pungkas Hakim Pujo Saksono.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut,
Sudarmaji selaku kuasa hukum Yos Mardanus mengucapkab terimakasih atas kearifan
majelis hakim yang telah memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti juga
saksi-saksi fakta yang diajukan.
"Saya berterimakasih atas
kearifan majelis hakim, artinya, kwitansi asli itu ada, dan sejak putusan ini
dibuat maka putusan PK 480 sudah tidak berkekuatan hukum mengikat lagi,"
kata Sudarmaji usai sidang.
Namun, meski gugatan tersebut
dikabulkan keseluruhan oleh majelis hakim, ternyata Darmaji belum bisa
melakukan sita jaminan atas keseluruhan obyek tanah dan bangunan atas perkara
ini, "Untuk sita jaminan, kita hanya ajukan sekitar 9 atau 10 obyek,
saya lupa itu," tambah Darmaji.
Diketahui, gugatan ini awalnya
diajukan untuk menyatakan bahwa Kwitansi/Hutang dengan jaminan pribadi yang
ditanda tangani oleh Ben Limanto (red, dahulu bernama Lee Bong Liang) tanggal 4
September 2002 atas pinjaman dan kesepakatan pembayaran 29 Kilogram emas murni,
dan Kwitansi / Hutang dengan jaminan pribadi yang ditanda tangani oleh Louisanne
Hanwari (red, dahulu bernama Han Loei Nio) tanggal 4 September 2002 atas
pinjaman dan kesepakatan pembayaran 31 Kilogram emas murni ada ASLInya, bukan
turunan atau biasa disebut Copy Colationee. (Ban)