Gugatan Siaran Piala Dunia, Keterangan Kedua Saksi Saling Bertentangan

SURABAYA - Tiga saksi dihadirkan oleh kuasa hukum PT Inter Sport Marketing selaku penggugat pada sidang gugatan ganti rugi siaran Piala Dunia 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019). Dalam kesaksiannya, keterangan kedua saksi dinilai saling bertentangan.

Tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat yaitu Richard Hermanto, Firmanda, dan Listiyono. Namun pada sidang kali ini, Listiyono gagal memberikan keterangannya sebagai saksi. Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiaman memutuskan agar Listiyono diperiksa pada sidang pekan depan.

Dalam kesaksiannya, Richard Hermanto yang diperiksa terlebih dulu mengaku, dirinya bertugas melakukan monitoring siaran Piala Dunia di hotel-hotel yang berlokasi di kawasan Seminyak, Bali. “Saya bekerja freelance di PT Nonbar, tugas saya melakukan monitoring tayangan piala dunia. Surat perintah tidak ada, tapi saya bertugas atas perintah PT Nonbar,” katanya.

Richard yang mengaku tidak digaji oleh PT Nonbar menambahkan, dirinya bersama Firmanda dan Listiyono melakukan monitoring di Bali Rich Luxury Villa & Spa pada Juni 2014. Saat itu sesampainya di Hotel Bali Rich, Richard berpura-pura sebagai tamu hotel yang hendak menginap. “Saya tanya ke petugas hotel, apa ada kamar untuk besok,” terangnya.

Selanjutnya Richard meminta agar petugas untuk melihat kamar hotel. Tak hanya itu, Richard juga berpura bertanya apakah di hotel Bali Rich bisa menonton siaran piala dunia. “Kata petugas bisa, terus saya minta petugas untuk menyalakan televisi yang menyiarkan piala dunia. Sama petugas dinyalakan channel ANTV, lalu saya foto-foto,” ungkapnya.

Hakim Dedi juga sempat bertanya apakah hanya melakukan monitoring siaran piala dunia di kamar hotel, Richard menjawab tidak. “Yang di lobby hotel televisi nyala siaran piala dunia, tapi tidak ada penontonnya,” kata Richard.

Sementara itu, Yoyok Wijaya, kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa selaku tergugat mencecar Richard seputar komersil hak siaran piala dunia. “Waktu masuk di lobby hotel, Anda bilang ada tayangan tapi tidak ada penonton. Di kamar ada tayangan, tapi tidak ada penonton. Berati Anda sendiri yang minta?” tanya Yoyok dan diamini oleh Richard.

Tak hanya itu, Yoyok juga sempat berdebat dengan saksi Firmanda soal bukti foto siaran piala dunia di Hotel Bali Rich. Pasalnya, Firmanda memastikan bahwa saat tayangan piala dunia berlangsung, siaran ANTV dan TV One melalui TV kabel akan diblokir. “Kata anda saat live piala dunia, siaran ANTV dan TV One diblur (diblokir). Padahal siaran televisi di Hotel Bali Rich berlangganan TV kabel. Terus itu foto siaran sepakbola apa? Seharusnya kan saat itu diblokir?” tanya Yoyok kepada Firmanda.

Usai sidang Yoyok menegaskan, dari keterangan kedua saksi membuktikan bahwa memang tidak ada penayangan siaran piala dunia. “Bagi kami sudah jelas sekali dari keterangan kedua saksi bahwa di Hotel Bali Rich tidak ada penayangan siaran piala dunia seperti yang dituduhkan oleh penggugat,” jelasnya.

Menurutnya, justru saksi yang sengaja masuk ke Hotel Bali Rich mencari bukti penayangan piala dunia, tapi tidak ada. “Justru mereka yang pura-pura jadi tamu hotel. Kemudian minta petugas hotel disetelkan televisi yang menayangkan piala dunia,” bebernya.

Terlebih lagi keterangan kedua saksi yang justru saling bertentangan. “Jadi keterangan saksi pertama yang menyebut bahwa bukti foto itu siaran ANTV dan keterangan saksi kedua menyebut kalau tv kabel tidak bisa menayangkan siaran piala dunia (diblokir), ini kan sudah saling bertentangan,” tegas Yoyok.

Untuk membuktikan hal itu, Yoyok juga berencana untuk memohon kepada majelis hakim untuk menggelar sidang setempat. “Kami juga akan meminta majelis hakim untuk menggelar sidang setempat,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement