SURABAYA - Tiga saksi dihadirkan oleh kuasa hukum PT Inter Sport
Marketing selaku penggugat pada sidang gugatan ganti rugi siaran Piala Dunia
2014 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019). Dalam
kesaksiannya, keterangan kedua saksi dinilai saling bertentangan.
Tiga saksi yang dihadirkan oleh
kuasa hukum penggugat yaitu Richard Hermanto, Firmanda, dan Listiyono. Namun
pada sidang kali ini, Listiyono gagal memberikan keterangannya sebagai saksi.
Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiaman memutuskan agar Listiyono diperiksa
pada sidang pekan depan.
Dalam kesaksiannya, Richard Hermanto
yang diperiksa terlebih dulu mengaku, dirinya bertugas melakukan monitoring
siaran Piala Dunia di hotel-hotel yang berlokasi di kawasan Seminyak, Bali.
“Saya bekerja freelance di PT Nonbar, tugas saya melakukan monitoring tayangan
piala dunia. Surat perintah tidak ada, tapi saya bertugas atas perintah PT Nonbar,”
katanya.
Richard yang mengaku tidak digaji
oleh PT Nonbar menambahkan, dirinya bersama Firmanda dan Listiyono melakukan
monitoring di Bali Rich Luxury Villa & Spa pada Juni 2014. Saat itu
sesampainya di Hotel Bali Rich, Richard berpura-pura sebagai tamu hotel yang
hendak menginap. “Saya tanya ke petugas hotel, apa ada kamar untuk besok,”
terangnya.
Selanjutnya Richard meminta agar
petugas untuk melihat kamar hotel. Tak hanya itu, Richard juga berpura bertanya
apakah di hotel Bali Rich bisa menonton siaran piala dunia. “Kata petugas bisa,
terus saya minta petugas untuk menyalakan televisi yang menyiarkan piala dunia.
Sama petugas dinyalakan channel ANTV, lalu saya foto-foto,” ungkapnya.
Hakim Dedi juga sempat bertanya
apakah hanya melakukan monitoring siaran piala dunia di kamar hotel, Richard
menjawab tidak. “Yang di lobby hotel televisi nyala siaran piala dunia, tapi
tidak ada penontonnya,” kata Richard.
Sementara itu, Yoyok Wijaya, kuasa
hukum Bali Luxury Villa & Spa selaku tergugat mencecar Richard seputar
komersil hak siaran piala dunia. “Waktu masuk di lobby hotel, Anda bilang ada
tayangan tapi tidak ada penonton. Di kamar ada tayangan, tapi tidak ada
penonton. Berati Anda sendiri yang minta?” tanya Yoyok dan diamini oleh
Richard.
Tak hanya itu, Yoyok juga sempat
berdebat dengan saksi Firmanda soal bukti foto siaran piala dunia di Hotel Bali
Rich. Pasalnya, Firmanda memastikan bahwa saat tayangan piala dunia
berlangsung, siaran ANTV dan TV One melalui TV kabel akan diblokir. “Kata anda
saat live piala dunia, siaran ANTV dan TV One diblur (diblokir). Padahal siaran
televisi di Hotel Bali Rich berlangganan TV kabel. Terus itu foto siaran
sepakbola apa? Seharusnya kan saat itu diblokir?” tanya Yoyok kepada Firmanda.
Usai sidang Yoyok menegaskan, dari
keterangan kedua saksi membuktikan bahwa memang tidak ada penayangan siaran
piala dunia. “Bagi kami sudah jelas sekali dari keterangan kedua saksi bahwa di
Hotel Bali Rich tidak ada penayangan siaran piala dunia seperti yang dituduhkan
oleh penggugat,” jelasnya.
Menurutnya, justru saksi yang
sengaja masuk ke Hotel Bali Rich mencari bukti penayangan piala dunia, tapi
tidak ada. “Justru mereka yang pura-pura jadi tamu hotel. Kemudian minta
petugas hotel disetelkan televisi yang menayangkan piala dunia,” bebernya.
Terlebih lagi keterangan kedua saksi
yang justru saling bertentangan. “Jadi keterangan saksi pertama yang menyebut
bahwa bukti foto itu siaran ANTV dan keterangan saksi kedua menyebut kalau tv
kabel tidak bisa menayangkan siaran piala dunia (diblokir), ini kan sudah
saling bertentangan,” tegas Yoyok.
Untuk membuktikan hal itu, Yoyok
juga berencana untuk memohon kepada majelis hakim untuk menggelar sidang
setempat. “Kami juga akan meminta majelis hakim untuk menggelar sidang
setempat,” pungkasnya. (Ban)