SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan
class action kasus kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), yang diajukan
warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas, terhadap PT Binamaju Mitra Sejati
(BMS) digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya, Rabu (13/2/2019). Agenda persidangan kali ini, yaitu- pengajuan
duplik (tanggapan) dari pihak tergugat.
Di
ruang sidang Sari Satu, Penasehat hukum PT BMS memberikan berkas yang berisikan
jawaban dari tuntutan pihak penggugat. Usai menerima duplik, Majelis Hakim
mengatakan akan segera menggelar sidang pembuktian pada 27 Pebruari mendatang. "Mana
jawabannya, dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pembuktian pada
tanggal 27 Pebruari," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Sementara
itu, kuasa hukum tergugat saat akan ditanya tentang isi dupliknya ternyata
sudah terlanjur meninggalkan gedung PN Surabaya. Menanggapi duplik itu, Adi
Cipta Nugraha SH.MH, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan,
pihaknya mengaku siap dengan segala bukti-bukti untuk menghadapi sidang
pembuktian yang akan digelar pada 27 Pebruari nanti.
"Ya,
kita serahkan kepada majelis hakim biar jadinya baik semua, karena kita
menggugat ini berdasarkan fakta dan data yang ada. Kita menggugat berdiri di atas
kebenaran," kata Adi.
Dijelaskan
Adi, berdasarkan fakta yang ada, semua warga pada dasarnya tidak menyetujui
adanya kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tersebut. Maka dari itu lalu
mereka bersepakat menunjuk penggugat yang merupakan perangkat yang mewakili
warga.
"Dan
itu bukan berarti ada Rukun Warga (RW) lantas warga tidak berhak menggugat.
Sejauh ini sudah ada 524 warga RW 006 perumahan Wisata Bukit Mas yang tergabung
dalam kelompok penggugat, dari yang semula hanya 351 warga," jelasnya. Jawaban
Adi ini seakan menepis pernyataan dari kuasa hukum tergugat, yakni; PT BMS
dengan menggelar jumpa pers. "Janganlah begitu, jangan menutup-tutupi
kebenaran," pungkas Adi.
Sebelumnya,
PT BMS melalui kuasa hukumnya menggelar jumpa pers berencana menggugat balik
351 warga Warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas di PN Surabaya karena
dianggap melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas belum
dibayarnya IPL. "Ini gugatan balik yang kami lakukan atas gugatan class
action yang dilakukan sejumlah warga dengan mengatasnamakan 351 warga,"
kata Wellem Mintarja, kuasa hukum PT BMS kepada awak media, pada Selasa
(12/2/2019) kemarin.
Masih
kata Wellem, gugatan class action yang mengatasnamakan 351 warga tersebut
dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan."Faktanya tidak ada
segitu, dalam gugatan ada 351 warga tapi disidang hanya sekitar 30 warga,"
ungkap Wellem.
Untuk
diketahui, tarif-tarif PT BMS yang digugat 351 warga (red, sekarang 524 warga)
RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas dan dianggap tidak sah menurut hukum serta
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah ;Surat No.
001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan
perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.
Surat
No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya
Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2. Surat No.
009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi
tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2. Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang
Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang
menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.
Surat
Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya
Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya
retribusi sebesar Rp 2.200/M2.Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang
Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas
Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp
2.310/M2.
Penggugat menghendaki transparansi dari penggunaan dana IPL tersebut.
karena warga adalah pemilik hak atas tanah dan warga memiliki hak untuk
mengetahui manfaat secara rinci dari dana yang mereka keluarkan, imbuh Adi.
(ban)