BATULICIN -
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab. Tanbu) kembali menunjukkan
keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, kali ini melalui Reforma
Agraria.
Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.
Hal ini berkaitan dengan rapat koordinasi Gugus Reforma Agraria yang buka Bupati Tanah Bumbu di ruang rapat Bupati,
Rabu (13/02/19)
Disampaikan Bupati, Melalui program Reforma Agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah.
Bupati mengatakan. Tujuan program reformasi agraria tiada lain demi penuntasan hak masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah.
"Diharapkan tanah masyarakat yang ada di dalam hutan segera di data, untuk segera diusulkan ke kementerian terkait melalui Gubernur sehingga masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan tanah yang sah,"tandas Bupati.
Tak hanya itu lanjutnya, tanah terlantarpun diharapkan demikian untuk menjadi Tora, hal ini dilakukan agar demi meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat pada kemudian hari.
"Ini akan menjadi tugas kita semua untuk memenuhi hak legalitas mereka, demi memperjelas mana tanah milik masyarakat, milik pemerintah maupun milik perusahaan,"jelasnya.
Sementara itu dalam rakor diikuti sejumlah Camat. Turut ditandai dengan penyerahan simbolis kepada 22 sertifikat aset Pemerintah Daerah dari pihak BPN kepada Bupati Tanbu. (irfan)
Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.
Hal ini berkaitan dengan rapat koordinasi Gugus Reforma Agraria yang buka Bupati Tanah Bumbu di ruang rapat Bupati,
Rabu (13/02/19)
Disampaikan Bupati, Melalui program Reforma Agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah.
Bupati mengatakan. Tujuan program reformasi agraria tiada lain demi penuntasan hak masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah.
"Diharapkan tanah masyarakat yang ada di dalam hutan segera di data, untuk segera diusulkan ke kementerian terkait melalui Gubernur sehingga masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan tanah yang sah,"tandas Bupati.
Tak hanya itu lanjutnya, tanah terlantarpun diharapkan demikian untuk menjadi Tora, hal ini dilakukan agar demi meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat pada kemudian hari.
"Ini akan menjadi tugas kita semua untuk memenuhi hak legalitas mereka, demi memperjelas mana tanah milik masyarakat, milik pemerintah maupun milik perusahaan,"jelasnya.
Sementara itu dalam rakor diikuti sejumlah Camat. Turut ditandai dengan penyerahan simbolis kepada 22 sertifikat aset Pemerintah Daerah dari pihak BPN kepada Bupati Tanbu. (irfan)