BATULICIN -
Sesuai Perbup yang dikeluarkan bahwa segala prioritas pembangunan berada
pada rencana desa masing masing. Namun mekanisme pengelolaan keuangannya
harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai contoh program Pamsimas disejumlah desa yang tidak berpungsi. Hal ini harus segera dituntaskan agar bantuan pemerintah itu bisa dipungsikan. Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor saat membuka pelatihan tenaga pendamping desa (TPD) Selasa (12/02). di Aula Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
Menurutnya, agar pemanfaatan tepat guna, setiap rupiah dana desa khususnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa harus diarahkan dan dipergunakan secara transparan. "Dalam perencanaan nya sejak awal harus diketahui masyarakat Indonesia dan dinformasikan secara terbuka, "katanya.
Dia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai upaya starategis pencegahan KKN yang terintegrasi oleh KPK. "Artinya, kini bukan hanya tenaga pendamping desa yang ada di Desa, tetapi KPK pun juga sudah masuk desa,"jelasnya.
Dia mengingatkan, kepada para TPD dan motivator desa untuk tidak perlu takut selama dalam melaksanakan tugas dilakukan secara profesional dan mengikuti segala aturan. "Lakukan lah secara profesional, selalu evaluasi kerja serta pahami wewenang dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku,"tutupnya. (irfan)
Sebagai contoh program Pamsimas disejumlah desa yang tidak berpungsi. Hal ini harus segera dituntaskan agar bantuan pemerintah itu bisa dipungsikan. Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor saat membuka pelatihan tenaga pendamping desa (TPD) Selasa (12/02). di Aula Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
Menurutnya, agar pemanfaatan tepat guna, setiap rupiah dana desa khususnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa harus diarahkan dan dipergunakan secara transparan. "Dalam perencanaan nya sejak awal harus diketahui masyarakat Indonesia dan dinformasikan secara terbuka, "katanya.
Dia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai upaya starategis pencegahan KKN yang terintegrasi oleh KPK. "Artinya, kini bukan hanya tenaga pendamping desa yang ada di Desa, tetapi KPK pun juga sudah masuk desa,"jelasnya.
Dia mengingatkan, kepada para TPD dan motivator desa untuk tidak perlu takut selama dalam melaksanakan tugas dilakukan secara profesional dan mengikuti segala aturan. "Lakukan lah secara profesional, selalu evaluasi kerja serta pahami wewenang dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku,"tutupnya. (irfan)