SURABAYA - Adi
Wijaya alias Kwang (35), terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU) hasil penjualan narkotika Rp 62 miliar dituntut 8 tahun penjara.
Selain itu, Adi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan
Lapas ini dituntut denda Rp 1 miliar.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menyatakan, Adi Wijaya telah
terbukti melakukan pencucian uang Rp 62 miliar dari hasil penjualan
narkoba yang dilakukan oleh terpidana yang mendekam di Lapas Tangerang.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara,” ujarnya saat
membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Selain hukuman
badan, JPU Ni Putu Parwati juga menjatuhkan tuntutan denda Rp 1 miliar,
subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana
dalam pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegasnya.
Atas
tuntutan tersebut, Adi Wijaya berencana mengajukan nota pledoi
(pembelaan) pada sidang selanjutnya. “Kami akan ajukan pembelaan,” kata
Adi Wijaya.
Perlu diketahui, Adiwijaya yang
mengaku memiliki usaha distributor besi dan peralatan rumah tangga
kepada warga sekitar ini memiliki peranan besar dalam jaringan narkoba
yang peredarannya menembus antar lapas. Adi Wijaya berperan sebagai
pemutar uang dari transaksi para bandar narkoba.
Modusnya,
Adi Wijaya mendirikan perusahaan money changer dan perusahaan yang
bergerak di bidang emas dan tembaga fiktif. Tujuannya untuk menyamarkan
uang hasil penjualan narkoba dari jaringan lapas.
Adi
Wijaya ditangkap bermula dari penangkapan seorang bandar yang bernama
Viktor Indraguna pada Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 8,4
kg. Dari bandar tersebut, petugas BNN bergerak menelusuri jaringan ini.
BNN
Berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan
(PPATK) untuk menelusuri aliran dana narkoba dari jaringan tersebut.
Usaha tersebut membuahkan hasil, dengan menangkap Adi Wijaya.
Selain
itu, petugas BNN juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari
tangan Adi Wijaya diantaranya, 5 rumah mewah, 5 mobil mewah, 5 motor
sport, uang tunai berbagai mata uang, dan sejumlah kepingan emas. (Ban)