Adi Wijaya, Terdakwa Pencucian Uang Hasil Bisnis Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA - Adi Wijaya alias Kwang (35), terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika Rp 62 miliar dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Adi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Lapas ini dituntut denda Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menyatakan, Adi Wijaya telah terbukti melakukan pencucian uang Rp 62 miliar dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh terpidana yang mendekam di Lapas Tangerang. “Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara,” ujarnya saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Selain hukuman badan, JPU Ni Putu Parwati juga menjatuhkan tuntutan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, Adi Wijaya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. “Kami akan ajukan pembelaan,” kata Adi Wijaya.

Perlu diketahui, Adiwijaya yang mengaku memiliki usaha distributor besi dan peralatan rumah tangga kepada warga sekitar ini memiliki peranan besar dalam jaringan narkoba yang peredarannya menembus antar lapas. Adi Wijaya berperan sebagai pemutar uang dari transaksi para bandar narkoba.

Modusnya, Adi Wijaya mendirikan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga fiktif. Tujuannya untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba dari jaringan lapas.

Adi Wijaya ditangkap bermula dari penangkapan seorang bandar yang bernama Viktor Indraguna pada Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 8,4 kg. Dari bandar tersebut, petugas BNN bergerak menelusuri jaringan ini.

BNN Berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana narkoba dari jaringan tersebut. Usaha tersebut membuahkan hasil, dengan menangkap Adi Wijaya.

Selain itu, petugas BNN juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan Adi Wijaya diantaranya, 5 rumah mewah, 5 mobil mewah, 5 motor sport, uang tunai berbagai mata uang, dan sejumlah kepingan emas. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement