BANYUWANGI
- Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/32/KEP/429.011/2019
Tentang Penetapan Desa dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa
Serentak di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019.
Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas,M.Si menetapkan waktu
pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi, tahun 2019
pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019.
Untuk itu Kabag Tata
Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi “ Abdul Azis Hamidi, S.E,
M.Si pada hari Kamis (21/2) di pendopo kantor kecamatan Rogojamp imengadakan
“Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan suara Pemilihanm Kepala Desa Serentak di
Kabupaten Banyuwangi 2019”.
Sosialisasi mengundang Kepala Desa (PJ), Kepala BPD dan Sekretaris se
Derah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi 5 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades
serentak, meliputi, 1) kecamatan
Kabat, 2) kecamatan Rogojampi, 3)
kecamatan Songgon, 4) Singojuruh, 5) kecamatan Blimbingsari.
Undangan dari 4 kecamatan semua hadir untuk mengikuti sosialisasi,
akan tetapi “ hanya 1 kecamatan Songgon saja , kepala desa
(PJ) Ketua BPD maupun Camatnya tidak
hadir “
Camat Rogojampi Nanik Machrufi, S.P,M.Si membuka acara ini pada pukul 13.30. WIB dengan
mengucapkan selamat datang pada semua
yang hadir , dan semuanya harus fokus dan semangat. Dan menyoroti ketidak ada
kehadiran delegasi dari kecamatan Songgon satu pun.
Abdul Azis Hamidi, S.E,M.Si dalam sosialisasi memaparkan, bahwa
didalam peraturan Daerah sudah diamatkan, untuk pelaksanaan pemilihan kepala
desa di kabupaten banyuwangi dilaksanakan
secara serentak, dibagi 3 gelombang.
Yang pertama Pilkades tahun 2017 kemarin dilaksanakan sebanyak 51
desa. Yang kedua tahun 2019 tahun ini akan diikuti 130 desa, sedangkan
untuk tahun 2010 akan diikuti sebanyak 9 desa.
Dasar pelaksanaan sosialisasi ini dari hasil menitoring Tata Pemeerintahan
Desa tentang kesiapan masing-masing desa dalam rangka menyambut, melaksanakan
kegiatan Pilkades 2019 . khususnya terkait dengan kesiapan anggaran ternyata
masih ada beberapa desa yang belum siap.
Ada desa pada saat itu belum mengetahui berapa koata anggaran yang
diberikan dari APBD kepada desa yang
menyelenggarakan Pilkades. Akan tetapi
semuanya sudah kita beritahukan besaran
anggaran melalui surat lewat kecamatan yang diteruskan ke desa.
Juga masih belum
tahunya desa bahwa Pilkades ini belum disport anggaran dari APBDes, padahal
kegiatan pelaksanaan Pilkades ini masih memerlukan anggaran dsari APBDes, dari
temuan ini lah kami melaksanakan sosialisasi ini. Yang melaksanakan Pilkades
ini adalah BPD, bukan Pemerintah desa, dan BPD bisa membentuk panitia. Ucapnya.
(jok)