Tindak Lanjut RAN P4GN SKPD Akan Bentuk Satgas Anti Narkoba

BATULICIN - Salahsatu implentasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang  P4GN tahun 2018 mewajibkan ditiap SKPD bentuk Satgas Anti Narkoba. Hal ini berkaitan dengan  tindak lanjut Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar Senin (28/01/19) di Aula PKK Kecamatan Simpang Empat.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kesbangpol Kab.Tanah Bumbu Darmiadi MAP mengatakan. Dengan adanya Satgas tersebut eetiap SKPD lebih mudah menghimpun data untuk melaporkan ke pihak BNN. Didalam Kegiatan iru kata Darmiadi, termasuk  pelaksanaan tes urien hal itu  di dukung dengan  pembuatan Banner untuk sosialisasi sekaligus ikrar bersama masing masing SKPD. "Melalui Satgas  Narkoba akan lebih terpantau kerena dalam pencegahan tentunya lebih fokus pada tes urien di tiap SKPD," jelasnya.

Dalam RAN P4GN turut di dukung sebuah pelatihan penbekalan sistem monitoring yang diikuti semua SKPD. Kasi Umum BNNP Kalsel H. Berkatullah menjelaskan. RAN P4GN  diawali dengan penghimpunan data RAN yang sudah dilakukan SKPD melalui Kesbangpol Kabupaten yang menjadi tempat penghimpun data tersebut. "Melalui pelatihan ini maka para SKPD akan mengetahui sistem  pelaporan yang dibuat terkait pemantauan RAN P4GN yang sudah masuk kedalam  sebuah aplikasi,"katanya.

Dia menambahkan. Data RAN  itu akan dilaporkan ke Staf Presiden melalui BNNP, maka disitu akan terpantau  tentang seberapa jauh wilayah nya bebas dari Narkoba. Menurutnya, yang harus di waspadai adalah garis merah dalam pantauan Kantor Staf Presiden. Kerena ini akan menjadi raport bagi Bupati hingga   kebawahnya  dalam hal ini pihak SKPD. "Antisipasinya fokus  RAN pertama adalah kewajiban  tes urien ditiap SKPD, sementara bagaimana mengatakan daerah bebas narkoba kalau tes uriennya sangat minim,"tutupnya. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement