SURABAYA - Tiga kurir dan penyalahguna narkotika jenis sabu dijatuhi
hukuman 2 tahun penjara. Jaksa dan hakim menyatakan ketiganya ini terbukti
melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan
narkotika.
Dihadapan majelis hakim yang
diketuai hakim Pujo Saksono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari
Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat tuntutan kepada tiga terdakwa.
Mereka adalah Dhimas Afandi (19), Abd Chalim (27) dan Agung Yuliadi (28) yang
menyatakan meraka dianggap terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang No.35 Tahun 2009.
"Memohon kepada majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara," ucap
Fathol di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/1/2019). Usai mendengarkan tuntutan jaksa,
para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang intinya setuju
dengan tuntutan jaksa, karena hanya pengguna.
Atas hal itu, majelis hakim akhirnya
menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dua tahun penjara. "Dikarenakan
tidak ada sisa sabunya, kami setujuh dengan tuntutan jaksa. Dan menjatuhkan
pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ucap hakim Pujo yang
diamin oleh para terdakwa.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap
Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, di rumah salah satu terdakwa di Jalan
Kejawan Gebang Buntu no 14 Surabaya, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat
yang digunakan untuk pesta sabu. (Ban)