Tiga Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

SURABAYA - Tiga kurir dan penyalahguna narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Jaksa dan hakim menyatakan ketiganya ini terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pujo Saksono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat tuntutan kepada tiga terdakwa. Mereka adalah Dhimas Afandi (19), Abd Chalim (27) dan Agung Yuliadi (28) yang menyatakan meraka dianggap terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.35 Tahun 2009.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara," ucap Fathol di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/1/2019). Usai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang intinya setuju dengan tuntutan jaksa, karena hanya pengguna.

Atas hal itu, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dua tahun penjara. "Dikarenakan tidak ada sisa sabunya, kami setujuh dengan tuntutan jaksa. Dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ucap hakim Pujo yang diamin oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, di rumah salah satu terdakwa di Jalan Kejawan Gebang Buntu no 14 Surabaya, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat yang digunakan untuk pesta sabu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement