SURABAYA - Novita Rindra
Firmanti, terdakwa kasus investasi bodong yang sudah merugikan Savira Nagari
sebesar Rp. 394 juta, divonis 1 tahun 1 bulan. Putusan itu dibacakan langsung
oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansyah, Kamis
(3/1/2019). Vonis tersebut berkurang 11 bulan dengan tuntutan jaksa Damang
Anubowo dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2
tahun penjara.
Sidang
ini berlangsung cukup cepat, kurang dari satu jam.Hakim menyebutkan, bahwa
terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP tentang
penipuan."Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu
tahun satu bulan penjara. Terdakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan,"
ujar ketua majelis hakim Achmad Virza.
Hakim menilai terdakwa terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap korban.Atas putusan tersebut, Novita yang diketahui didampingi tim
penasehat hukumnya ini hanya bisa pasrah dan mengatakan menerima. Begitu juga
jaksa mengutarakan hal yang sama. Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok
duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal 378 KUHP.
Modusnya, terdakwa Novita
menyampaikan kepada korbannya bahwa dirinya menjalin kerjasama dengan Travel
Starling mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa keperluan pelayanan untuk
ibu-ibu Bhayangkari. Apabila korban bersedia memberikan modal usahanya maka dia
akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen.
Termakan dengan bujuk rayu tersebut,
saksi Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415
juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555
mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016. Seakan menepati
perjanjian kerjasamanya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi,
terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira
Nagari sebesar Rp. 21 juta.
Namun setelah itu, terdakwa Novita
tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga
mengembalikan semua uang permodalan milik saksi Savira Nagari.Merasa
dipermainkan oleh terdakwa Novita, lalu saksi Savira Nagari pun mengirim surat
somasi perihal pengembalian uang miliknya maupun keuntungan yang dijanjikan.
Tetapi somasi itu tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa Novita.
Celakanya lagi, pada saat dilakukan
pengecekan kepada saksi Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink,
didapatkan jawaban bahwa dia tidak mengenal dan tidak ada usaha kerjasama dalam
bidang apapun dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, sehingga saksi Savira
Nagari merasa telah dibohongi dengan perkataan - perkataan yang disampaikan oleh
terdakwa.Atas perbuatan terdakwa Novita Rindra Firmanti tersebut, saksi Savira
Nagari dirugikan sebesar Rp. 394 juta kemudian melaporkan ke Polrestabes
Surabaya. (ban)