SURABAYA - Pelarian Wisnu Wardhana akhirnya berakhir, tim
intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Rabu (8/1/2019) pagi bisa
mengendus keberadaan politisi Hanura itu saat melintas di Jalan Raya Kenjeran
tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya.
Wisnu yang juga calon legislatif
(Caleg) DPR RI ini diamankan sekitar pukul 05.50 Wib. Usai menjalani
pemeriksaan administratif Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani
hukuman enam tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dibawa ke Lapas Porong,
Wisnu sempat meminta agar didampingi kuasa hukumnya namun permintaan tersebut
tidak dikabulkan oleh Kejaksaan. " Ini kan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap, kalau mau proses hukum lebih lanjut yakni PK (Peninjauan Kembali)
ya nanti urusan dia, yang jelas PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi
ini," ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan didampingi Kasi Intel
Kesna, Rabu (8/1/2019).
Teguh menambahkan, Wisnu masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga minggu ini. Status DPO melekat pada
Wisnu setelah pihak korps Adhyaska ini memanggil secara patut pada terpidana
korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira
Usaha (PWU) ini." Tiga minggu ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar
Teguh pada wartawan.
Pihak Kejaksaan berkali-kali
menghimbau agar Wisnu kooperatif karena korps baju cokelat ini meyakini sepak
terjang Wisnu tak akan jauh dari Surabaya. " Kita sudah mencekal dia, dan
kita yakini dia tidak jauh masih di Surabaya terlebih lagi dia adalah Caleg.
Jadi kita menghimbau agar WW ini kooperatif," ujar Kepala Kejati Jatim
Sunarta beberapa waktu silam.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah
oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu
menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan
dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara
sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di
tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi
(PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman
terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran
Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan
tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara. "
Setelah kita terima salinan putusan dari MA, kita sudah mencari Wisnu untuk kita
eksekusi," ujar Teguh. (BAN)