Setelah Dinyatakan Buron, Pelarian Wisnu Wardhana Berakhir

SURABAYA -  Pelarian Wisnu Wardhana akhirnya berakhir, tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Rabu (8/1/2019) pagi bisa mengendus keberadaan politisi Hanura itu saat melintas di Jalan Raya Kenjeran tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya.

Wisnu yang juga calon legislatif (Caleg) DPR RI ini diamankan sekitar pukul 05.50 Wib. Usai menjalani pemeriksaan administratif Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dibawa ke Lapas Porong, Wisnu sempat meminta agar didampingi kuasa hukumnya namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Kejaksaan. " Ini kan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau mau proses hukum lebih lanjut yakni PK (Peninjauan Kembali) ya nanti urusan dia, yang jelas PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi ini," ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan didampingi Kasi Intel Kesna, Rabu (8/1/2019).

Teguh menambahkan, Wisnu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga minggu ini. Status DPO melekat pada Wisnu setelah pihak korps Adhyaska ini memanggil secara patut pada terpidana korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU) ini." Tiga minggu ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Teguh pada wartawan.

Pihak Kejaksaan berkali-kali menghimbau agar Wisnu kooperatif karena korps baju cokelat ini meyakini sepak terjang Wisnu tak akan jauh dari Surabaya. " Kita sudah mencekal dia, dan kita yakini dia tidak jauh masih di Surabaya terlebih lagi dia adalah Caleg. Jadi kita menghimbau agar WW ini kooperatif," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta beberapa waktu silam.

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. 

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara. " Setelah kita terima salinan putusan dari MA, kita sudah mencari Wisnu untuk kita eksekusi," ujar Teguh. (BAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement