Surabaya NewsWeek- Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana, menjelaskan bahwa, dalam APBD 2019, Pemkot Surabaya telah menganggarkan dana senilai Rp 81 Miliar, untuk Guru SD dan SMP swasta, ia mengatakan bahwa selama ini, sebagian guru SD dan SMP swasta penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kota ( UMK )..
“Kasihan honor Guru SD
dan SMP swasta, penghasilannya jauh di bawah UMK,
ada yang honornya Rp.
800 ribu – 1 juta. Bahkan, ada yang hanya Rp. 400 ribu sebulan,” papar Agustin
Poliana. Selasa ( 29 / 1/ 2019 ).
Masih menurut Agustin,
penyetaraan gaji guru swasta yang masih kurang sejahtera tersebut, sebagai
bagian tanggung jawab pemerintah kota, untuk ikut mencerdaskan anak bangsa.
“Jika tidak seperti
itu nanti dibilang kesejahteraan guru tak ada keadilan, makanya harus ada
penyetaraan gaji ” ungkapnya.
Lamjut Agustin, pihak
sekolah juga harus memiliki tanggung jawab, untuk memberikan honor guru minimal
Rp. 900 ribu – 1 juta. Kemudian kekurangannya akan ditanggung oleh pemerintah
kota.
“Gaji guru swasta akan
disetarakan UMK Rp. 3,8 juta potong pajak,” imbuhnya.
Menurutnya, , sesuai
ketentuan para guru juga harus bisa memenuhi jam mengajar selama seminggu 24
jam. Agustin menambahkan,apabila waktu mengajar di sekolah swasta tak memenuhi
aturan. Maka, guru yang bersangkutan bisa dipebantukan di sekolah negeri.
“Apabila waktu
mengajar tidak memenuhi aturan, maka bisa diperbantukan di sekolah negeri, agar waktu mengajar 24 jam terpenuhi,” ujar
Agustin.
Ketua Komisi D ini
mengatakan, untuk merealisasikan gaji guru swasta setara UMK menunggu Peraturan
Walikota (Perwali). Di aturan itu akan diatur secara detail penyetaraannya, sehingga
guru tak kurang jam mengajarnya.
“Untuk merealisasikan
guru swasta setara UMK, kita menunggu Perwali. Cantolan hukunya bagaimana ?” jelasnya.
Agustin menambahkan,
untuk jumlah guru SD-SMP swasta, yang
mendapatkan penyetaraan gaji sesuai UMK sekitar 9 ribuan. Jumlah tersebut lebih
sedikit dari data awal sebelum diverifikasi yakni sekitar 12 ribu orang. ( Ham
)