SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan
vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kepada 2
terdakwa penyelundupan tiga kontainer miras ilegal dari Singapura yakni
Raniel Damaroy dan Dian Priyantono.
Vonis dijatuhkan terhadap
masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di ruang sidang Sari 1
PN Surabaya. Kamis (10/1/2019). Vonis tersebut terhitung dua pertiga dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 3 tahun penjara, denda Rp
100 juta atau subsider 2 bulan.
"Semua unsur dalam pasal yang
didakwakan JPU terpenuhi. Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa idak
ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, sehingga merugikan penerimaan
negara sebesar Rp 56 miliar," kata Hakim Ketua Sifa'urosiddin.
Terdakwa Daniel Damaroy dinilai
terbukti telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan
pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau
dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799
tanggal 26 Juni 2018 dari importir atas nama PT Golden Indah Pratama (GIP).
Sedangkan Dian Priyantono terbukti
telah melakukan tindak pidana kepabeanan dalam hal ini memalsukan dokumen
pelengkap pabean yang palsu atas importasi barang dari kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama
penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs),
pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan
oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak
barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai
polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 pak. Berdasarkan analisis
intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan
kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626
karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang
diduga ilegal. Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang
tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran dimana jumlah dan jenis
barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan
kepabeanan.
Total nilai barang mencapai lebih
dari Rp 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak
terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai miliaran rupiah. Atas
perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang
kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun
1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ban)