BATULICIN - Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Kabid
Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Jaelani, mengatakan peringatan
lisan diberikan kepada pedagang buah yang menggelar lapak jualannya
memakan bahu jalan dan trotoar.
"PKL yang menggelar lapak di tempat yang kami berikan peringatan lisan dan lapak, jualannya harus mundur dari bahu jalan dan trotoar," Kata Jaelani seraya berharap pedagang dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah.
Kepada PKL lainnya, Satpol PP mengingatkan agar jangan menggelar lapak ditempat yang dilarang. Utamanya di jalur hijau, bahu jalan dan trotoar. "peringatan secara lisan ini kami berika kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Selama tidak melanggar jalur hijau dan Perda, sebut Jaelani, maka boleh saja berjualan. Peringatan lisan dilakukan oleh petugas Pos Pantau Satpol PP di areal Pusat Niaga Bersujud, Senin kemarin.
PKL yang merupakan pedagang buah durian musiman ini di ingatkan untuk tidak mengganggu pejalan kaki dengan menggelar lapak jualannya diatas trotoar. Seperti diketahui, saat ini Batulicin dan sekitarnya dibanjiri buah musiman seperti durian, cempedak, dan rambutan.
Banyak pedagang buah yang datang dari berbagai daerah yang berjualan disepanjang jalan Batulicin dan Simpang Empat. Pedagang buah musiman ada yang menggunakan mobil pickup, ada pula yang memakai motor roda dua untuk berjualan. (Irfan)
"PKL yang menggelar lapak di tempat yang kami berikan peringatan lisan dan lapak, jualannya harus mundur dari bahu jalan dan trotoar," Kata Jaelani seraya berharap pedagang dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah.
Kepada PKL lainnya, Satpol PP mengingatkan agar jangan menggelar lapak ditempat yang dilarang. Utamanya di jalur hijau, bahu jalan dan trotoar. "peringatan secara lisan ini kami berika kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Selama tidak melanggar jalur hijau dan Perda, sebut Jaelani, maka boleh saja berjualan. Peringatan lisan dilakukan oleh petugas Pos Pantau Satpol PP di areal Pusat Niaga Bersujud, Senin kemarin.
PKL yang merupakan pedagang buah durian musiman ini di ingatkan untuk tidak mengganggu pejalan kaki dengan menggelar lapak jualannya diatas trotoar. Seperti diketahui, saat ini Batulicin dan sekitarnya dibanjiri buah musiman seperti durian, cempedak, dan rambutan.
Banyak pedagang buah yang datang dari berbagai daerah yang berjualan disepanjang jalan Batulicin dan Simpang Empat. Pedagang buah musiman ada yang menggunakan mobil pickup, ada pula yang memakai motor roda dua untuk berjualan. (Irfan)