BATULICIN - Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada
masyarakat, Satuan polisi pamong praja Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu
Kalimantan Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap anak punk
beserta otak pelaku dengan inisial RM. tepatnya di wilayah Kecamatan
Satui.
"Tepat jam 15 .wita 6 orang anak punk itu ditangkap saat melakukan minta minta kepada warga di sekitar pasat sekaligus mengamen dengan menyisir di pusat keramaian kota Satui"kata Kepala Satpol PP Tanbu melalui Danru penertiban Supiansyah.
Menurutnya, Penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat kerena dianggap meresahkan masyarakat. "Demi menciptakan rasa aman di wilayah itu kami langsung bergerak. Sebab para pedagang disana pun turut merasakan keresahan akibat ulah mereka," kata Supiansyah.
Kini pihaknya sudah mengamankan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap otak pelaku dan anak Punk tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan ke Dinas Sosial setempat. Sementara itu, bersamaan dalam operasi penertiban, pihak Satpol turut pula mengamankan para peminta yang bermodus jual salinan ayat ayat Qur an diwilayah kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Dikatakannya, para peminta minta ini turut dianggap meresahkan masyarakat. Hal demikian tidak bisa dibiarkan kerena akan merusak citra kota di kota Pagatan maupun Tanah Bumbu secara keseluruhan. "Kami berharap kepada masyarakat jika ada yang melihat kejadian serupa dan dianggap meresahkan masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kami dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan Perda yang berlaku,"tegasnya.(Irfan)
"Tepat jam 15 .wita 6 orang anak punk itu ditangkap saat melakukan minta minta kepada warga di sekitar pasat sekaligus mengamen dengan menyisir di pusat keramaian kota Satui"kata Kepala Satpol PP Tanbu melalui Danru penertiban Supiansyah.
Menurutnya, Penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat kerena dianggap meresahkan masyarakat. "Demi menciptakan rasa aman di wilayah itu kami langsung bergerak. Sebab para pedagang disana pun turut merasakan keresahan akibat ulah mereka," kata Supiansyah.
Kini pihaknya sudah mengamankan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap otak pelaku dan anak Punk tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan ke Dinas Sosial setempat. Sementara itu, bersamaan dalam operasi penertiban, pihak Satpol turut pula mengamankan para peminta yang bermodus jual salinan ayat ayat Qur an diwilayah kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Dikatakannya, para peminta minta ini turut dianggap meresahkan masyarakat. Hal demikian tidak bisa dibiarkan kerena akan merusak citra kota di kota Pagatan maupun Tanah Bumbu secara keseluruhan. "Kami berharap kepada masyarakat jika ada yang melihat kejadian serupa dan dianggap meresahkan masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kami dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan Perda yang berlaku,"tegasnya.(Irfan)