PETISI LPKAN Indonesia dan 400 Elemen Masyarakat pada KPU RI dan Bawaslu RI untuk Pilpres 2019 Luber dan Jurdil

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN Indonesia) siang tadi menandatangani PETISI “PILPRES 2019 LUBER JURDIL”. Bertempat di ruang rapat Hotel Bintang Wisata Mandiri Jl. Raden Saleh No.16 Jakarta Pusat, PETISI ditandatangani oleh Ketua Umum LPKAN H. R. Muhammad Ali dan Sekjend LPKAN H. Achmad Sidqus Syahdi,SE beserta Dewan Pembina DPP LPKAN Wibisono, SH,MH dan perwakilan dari 400 elemen masyarakat yang diwakili oleh Ir. Aslam Katutu.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia yang akrab disapa bang Ali kepada awak media menjelaskan, “sebagaimana yang tertulis dalam petisi tersebut kami mengajukan Petisi kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar : “Presiden RI sebagai salah satu Calon Presiden pada Pilpres 2019 mengambil hak cuti selama masa kampanye dan digantikan oleh Wakil Presiden RI”.

Hal ini penting lanjut Ali karena untuk menjaga marwah pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang bersih dari penggunaan wewenang dan fasilitas Negara yang melekat kepada seorang Presiden, sehingga pada saat pelaksanaan Pilpres 2019 pasangan Capres-Cawapres yang sedang berkontestasi memiliki kedudukan yang sama, pemilih, penyelenggara, dan pengawas, serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak dapat bersikap jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada “kecurangan” yang dilakukan, dan siapapun yang menang pada perhelatan Pilpres 2019, menang secara terhormat dan bermartabat sebagai modal dasar dalam memimpin Rakyat Indonesia 5 (lima) tahun ke depan.

Mengingat bahwa tahun 2019 adalah Pemilihan umum yang unik, karena pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia melakukan pemilihan secara serentak, pemilihan akan dilaksanakan secara bersamaan ; pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota Legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Periode 2019 – 2024, KPU RI dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara akan dipertaruhkan integritasnya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.  Dan sesuai dengan agenda LPKAN, Kamis (31/1) jam 13.00 Petisi ini akan kami serahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI, pungkas bang Ali.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement