JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN Indonesia) siang tadi
menandatangani PETISI “PILPRES 2019 LUBER JURDIL”. Bertempat di ruang rapat
Hotel Bintang Wisata Mandiri Jl. Raden Saleh No.16 Jakarta Pusat, PETISI
ditandatangani oleh Ketua Umum LPKAN H. R. Muhammad Ali dan Sekjend LPKAN H.
Achmad Sidqus Syahdi,SE beserta Dewan Pembina DPP LPKAN Wibisono, SH,MH dan
perwakilan dari 400 elemen masyarakat yang diwakili oleh Ir. Aslam Katutu.
Ketua Umum
DPP LPKAN Indonesia yang akrab disapa bang Ali kepada awak media menjelaskan,
“sebagaimana yang tertulis dalam petisi tersebut kami mengajukan Petisi kepada
KPU RI dan Bawaslu RI agar : “Presiden RI sebagai salah satu Calon Presiden
pada Pilpres 2019 mengambil hak cuti selama masa kampanye dan digantikan oleh
Wakil Presiden RI”.
Hal ini
penting lanjut Ali karena untuk menjaga marwah pemerintah dalam hal ini
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang bersih dari
penggunaan wewenang dan fasilitas Negara yang melekat kepada seorang Presiden,
sehingga pada saat pelaksanaan Pilpres 2019 pasangan Capres-Cawapres yang
sedang berkontestasi memiliki kedudukan yang sama, pemilih, penyelenggara, dan
pengawas, serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 secara
serentak dapat bersikap jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku,
tidak ada “kecurangan” yang dilakukan, dan siapapun yang menang pada perhelatan
Pilpres 2019, menang secara terhormat dan bermartabat sebagai modal dasar dalam
memimpin Rakyat Indonesia 5 (lima) tahun ke depan.
Mengingat bahwa tahun 2019 adalah Pemilihan
umum yang unik, karena pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia melakukan
pemilihan secara serentak, pemilihan akan dilaksanakan secara bersamaan ;
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota Legislatif (DPR RI,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Periode
2019 – 2024, KPU RI dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara akan dipertaruhkan
integritasnya dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 yang berasaskan
Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku. Dan sesuai dengan agenda
LPKAN, Kamis (31/1) jam 13.00 Petisi ini akan kami serahkan kepada KPU RI dan Bawaslu
RI, pungkas bang Ali.