SURABAYA - Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Abdul Kadir, SH., MH.
melantik Nursyam SH. MHum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Dr Yapi
SH.MH sebagai ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Senin (7/1/2018).
Dalam kata sambutan seusai
pelantikan, Abdul Kadir berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Negeri yang baru
saja dilantik ini mampu mengemban amanah dan bekerja maksimal.
"Diharapkan, ketua Pengadilan
Negeri yang baru dilantik ini untuk berkomitmen dan memiliki integritas
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan," pesan
Abdul Kadir.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar
Pengadilan Negeri Surabaya dan Sidoarjo dapat memutus suatu perkara tidak lebih
dari 5 bulan dan mengupload putusan tersebut dalam Sistim Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama, sebab, Mahkama Agung
Republik Indonesia sekarang ini langsung dapat memonitor kinerja para ketua
pengadilan dalam hal penaganan perkara.
"Penangan perkara melalui SIPP
untuk PN Surabaya masih mendapatkan berbendera kuning, hanya mencapai 69,30
persen saja. Sedangkan PN Sidoarjo sudah berhasil mendapatkan bendera hijau,
sudah mencapai 90,11 persen," pungkas ketua PT Abdul Kadir.
Untuk diketahui, Nur'syam dilantik
menjadi Ketua PN Surabaya menggantikan Sudjatmiko yang saat ini dipromosikan
menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Sedangkan M Yapi
dilantik Ketua PN Sidoarjo menggantikan Wayan Karya yang dipromosikan menjadi
Ketua PN Bekasi. (Ban)