Merasa Ditipu, Nenek Asal Surabaya Polisikan Dirut Bank Amar

SURABAYA - Karena merasa ditipu, seorang nenek di Surabaya akhirnya melaporkan Tuk Yulianto, Direktur Utama (Dirut) PT Bank Amar Indonesia ke Polda Jatim. Kini kasus ini masih tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Jatim.

Nenek berusia 72 tahun yang melaporkan Tuk Yulianto ke Polda Jatim yaitu bernama Mariani Tanubrata. Laporan polisi atas nama Tuk Yulianto terdaftar dengan nomor: TBL/36/I/2019/UM/JATIM.

Mariani melalui kuasa hukumnya yaitu Trisno Hardani menceritakan kronologis kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Mariani. “Awalnya terjadi perjanjian kesepakatan dengan Bank Amar jaminan itu akan diserahkan secara sukarela dengan sistem AYDA dari Juli 2014 sampai Juli 2019. Namun pada Desember 2017, klien saya bayar sebesar Rp 6 miliar ke Bank Amar,” terangnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Pembayaran Rp 6 miliar tersebut dilakukan secara bertahap, dengan melalui dua bilyet giro (BG) senilai Rp 4,5 miliar dan Rp 1 miliar. “Klien saya mendapat uang Rp 6 miliar itu dari meminjam kepada temannya,” bebernya.

Mariani membayar Rp 6 miliar dengan tujuan untuk mengurangi jumlah hutang di Bank Amar. Tapi ternyata pada 28 Desember 2018, barang jaminan itu justru di lelang oleh Bank Amar. “Dengan lelang itu, klien kami merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkap advokat yang akrab disapa Pak Tris ini. Saat ditanya sudah sejauh apa laporan tersebut, Trisno mengaku masih tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (Ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement