SURABAYA - Karena merasa ditipu, seorang nenek di Surabaya akhirnya
melaporkan Tuk Yulianto, Direktur Utama (Dirut) PT Bank Amar Indonesia ke Polda
Jatim. Kini kasus ini masih tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Jatim.
Nenek berusia 72 tahun yang
melaporkan Tuk Yulianto ke Polda Jatim yaitu bernama Mariani Tanubrata. Laporan
polisi atas nama Tuk Yulianto terdaftar dengan nomor: TBL/36/I/2019/UM/JATIM.
Mariani melalui kuasa hukumnya yaitu
Trisno Hardani menceritakan kronologis kasus penipuan dan penggelapan yang
menimpa Mariani. “Awalnya terjadi perjanjian kesepakatan dengan Bank Amar
jaminan itu akan diserahkan secara sukarela dengan sistem AYDA dari Juli 2014
sampai Juli 2019. Namun pada Desember 2017, klien saya bayar sebesar Rp 6
miliar ke Bank Amar,” terangnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Pembayaran Rp 6 miliar tersebut
dilakukan secara bertahap, dengan melalui dua bilyet giro (BG) senilai Rp 4,5
miliar dan Rp 1 miliar. “Klien saya mendapat uang Rp 6 miliar itu dari meminjam
kepada temannya,” bebernya.
Mariani membayar Rp 6 miliar dengan tujuan untuk
mengurangi jumlah hutang di Bank Amar. Tapi ternyata pada 28 Desember 2018,
barang jaminan itu justru di lelang oleh Bank Amar. “Dengan lelang itu, klien
kami merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkap advokat
yang akrab disapa Pak Tris ini. Saat ditanya sudah sejauh apa laporan tersebut,
Trisno mengaku masih tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan, belum ada
penetapan tersangka,” pungkasnya. (Ban)