SURABAYA - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil
mengeksekusi Bambang Harijanto Hadi Sujono,SE terpidana kasus pemalsuan merk
dagang. Bos pabrik Ac yang tinggal di Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya ini ditangkap
sekitar jam 17.30 WIB di Jl Margomulyo Surabaya, Selasa (15/1/2019). "Iya
tadi kami tangkap 17.30 WIB di Jalan Margomulyo, saat DPO keluar dari gudang
miliknya," kata Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna, Selasa
(15/1/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang
langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dieksekusi ke Rumah
Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. "Terpidana dieksekusi berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember
2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Dan
menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar
Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan," terangnya.
Kronologi penangkapan, tim Intelejen
Kejari mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Citraland, kemudian
tim bergerak ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB terpidana berpindah
lokasi ke daerah pergudangan Margomulyo. Saat dilakukan penyisiran, diketahui
gudang terpidana terletak di pergudangan Margomulyo blok F14, kemudian tim
melakukan pemantauan hingga Pkl. 16.55 WIB. Saat terpidana meninggalkan gudang
bersama istrinya dengan mengendarai mobil Innova warna hitam Nopol L 1157 ZO. Pkl.
17.00 Tim melakukan penghadangan dan menangkapnya.
Untuk diketahui, pemalsuan merk yang dilakukan
Bambang terjadi pada 26 Juni 2014 di toko Apollo milik Ong Tommy Ongkowidjojo.
Di toko itu, Ong memperdagangkan AC merk Panasonic dari hasil pelanggaran merk
Panasonic milik orang lain yang terdaftar umum merk Ditjen HKI Dephumham RI. (ban)