SURABAYA - Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, Amalia Munidawati
Nura, terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat netto 12 kilogram,
yang bertugas sebagai kurir dari bandar " gede " Topan (DPO),
dibantah keterangannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Budi
Santoso dan Enik Setiyawati (terdakwa dalam berkas terpisah).
Dalam keterangannya dihadapan
majelis hakim yang di ketuai Maxi Sigarlaki tersebut, terdakwa Aliefianti yang
bertugas sebagai kurir utama dalam kasus ini, mengajak 2 orang sahabatnya Nina
Arismawati, Amalia Munidawati Nura untuk ikut ke Pontianak, Kalimantan Barat,
dengan tujuan mengambil narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
" Alasan saya ngajak mereka,
karena saya takut ambil dan ngantar sendirian lagi, seperti waktu pertama kali
saya jadi kurir. Sekalian juga saya ajak jalan-jalan. Saya disuruh cari teman
sama bos Topan (DPO), untuk menemani saya. " jelas Aliefianti (15/01)
Terdakwa mengaku pada pengambilan 2
kilogram sabu yang pertama, dirinya berhasil lolos dan diantarkan kepada Enik
dan Budi di Mojokerto. Aliefianti mengaku mendapat Rp. 20 jt, begitu juga untuk
kedua sahabatnya tersebut.
" Saya dikasih biaya akomodasi
Rp. 5 juta untuk berangkat ke Pontianak naik pesawat. Sesampai di Pontianak
saya ditelepon. Disuruh ambil sabu di jalan raya belakang hotel Aston kira-kira
jam 9 malam. " kata terdakwa lebih lanjut.
Lebih lanjut Aliefianti mengatakan
saat mengambil dirinya hanya berdua saja dengan terdakwa Amalia, sedangkan
terdakwa Nina berada di hotel. Menurut Aliefianti barang haram tersebut ditaruh
di tas kain biasa dan 2 buah kardus yang menurut pengirim sabu ke Aliefianti
berisi buah2an. " Setelah ditangkap saya baru tahu kalau 2 kardus
itu juga berisi sabu seberat 10 kilogram. " imbuhnya
Ketiga terdakwa mengaku di tangkap
di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian setelah di lakukan
pengembangan, ketiga terdakwa digiring petugas kepolisian untuk mengantarkan
kepada pemesan sabu tersebut.
" Saya telepon pemesan
sabu itu, orangnya sama dengan yang saya kirim pertama. Saya disetting untuk
meminta ketemuan di salah satu hotel di Mojokerto. Saat dikamar hotel saya
sendirian. Amalia dan Nina di mobil bersama petugas. " jelas Aliefianti
Terdakwa mengatakan, tak selang
berapa lama, Enik datang bersama Budi. Ketika Aliefianti keluar, petugas
kepolisian akhirnya datang dan menangkap pasangan suami istri tersebut."
Enik datang kemudian langsung tanya ke saya mana barangnya. Saya tunjukkan
barangnya terus saya keluar kamar. Saat itilah mereka ditangkap. " katanya
Ketika hal ini ditanyakan kepada
kedua saksi Enik dan Budi, mereka berdua menyangkal dengan mengatakan transaksi
narkoba tersebut baru pertama kalinya dilakukan. " Baru pertama
kali ini pak hakim. " jawab 2 orang terdakwa dalam berkas terpisah
tersebut dengan kompak.
Enik mengaku, bahwa suaminya Budi
Santoso hanya memesan 1 kilogram. Bukan 2 kilogram seperti keterangan terdakwa
Aliefianti. Dan pemesanan ini adalah pertama kalinya. " Suami saya
cuma pesan 1 kilogram. Kami cuma nerima saja. Tidak mengedarkan. " pungkas
Enik
JPU Nurochman dari Kejati Jatim pun
tidak banyak bertanya. Karena semua keterangan telah disampaikan secara jelas
oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (ban)