SURABAYA - 2 saksi fakta yang di hadirkan JPU Roginta dalam kasus
pelanggaran Undang-undang ITE, coba ringankan terdakwa Saidah Saleh Syamlan
saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Hasanah, saksi fakta pertama yang
memberikan keterangan, mengatakan dirinya di jemput paksa oleh petugas
kepolisian saat dirinya akan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim. "
Waktu itu saya di jemput paksa di kos saya. " kata Hasanah yang juga
karyawan terdakwa Saidah
Hal ini memantik ketua majelis hakim
Isjuaedi SH., M.H, menanyakan kepada saksi apakah dirinya diseret dan di borgol
oleh polisi yang menjemputnya. Saksi mengatakan tidak. " Tidak pak hakim.
" jawab saksi.
" Kalau begitu ya ngga di
paksa. " kata hakim Isjuaedi.
Terkait keterangan yang diberikan
oleh saksi di BAP, saksi Hasanah mengaku banyak yang lupa dan keberatan
karena tidak cocok. Padahal sebelum menanda tangani keterangannya di dalam BAP
kepolisian, dirinya telah membaca dan memahami kemudian tanda
tangan. " Kamu sudah baca belum ? Sudah paham keterangan yang kamu
berikan di hadapan penyidik ? Ini kamu sudah tanda tangan lho. Berarti kamu
sudah setuju dan paham. " tanya hakim
Saksi Hasanah kemudian membenarkan
pertanyaan hakim tersebut. Saksi mengaku dirinya sering berhubungan dengan
terdakwa untuk kirim gambar melalui pesan whatsapp menggunakan nomer handphone
suaminya.
Bahkan saksi sempat mengaku lupa
nomer majikannya tersebut ketika ditanya hakim. Setelah dipertegas oleh JPU
Roginta, baru saksi mengakui bahwa nomer belakang milik majikannya tersebut
5800." Terakhir kali saya ditelp sama bu Saidah, suruh ngecek nelpon ke
nomer miliknya yang sudah mati itu. Saya telpon ngga berdering. " kata
saksi.
Terpisah, Abdul Azis yang diperiksa
sebagai saksi selanjutnya mengatakan, dirinya ada di Jakarta saat mengetahui
masalah tersebut ketika di hubungi oleh Adnan, karyawan Bank BNI. Adnan
menginformasikan kepadanya tentang adanya pesan Whatsapp yang masuk kepada
Adnan tentang kondisi PT. Pismatex. " Saya tahunya dari Adnan dari
Bank BNI. " kata Azis yang juga suami terdakwa
Anehnya, ketika azis mengetahui isi
pesan Whatsapp dan nomer pengirim yang dikirim oleh Adnan kepada dirinya malah
tidak tahu dan menanyakan ke terdakwa dan disuruh mengecek punya siapa nomer
tersebut.
" Saya langsung tanyakan kepada
istri (terdakwa) punya siapa nomer itu, istri saya lalu jawab itu nomernya yang
sudah di matikan sudah lama. Saya langsung suruh mengecek ke Grapari di Jakarta
nomer itu siapa yang menggunakan. " jelas Azis
Saksi Azis mengaku setelah
mengetahui itu nomer telepon istrinya, langsung merasa di fitnah. Hal ini cukup
menggelikan hakim Isjuaedi, dan langsung menanyakan kepada saksi mengapa
dirinya merasa di fitnah. " Ya, itukan nomer istri saya. Konten dalam
WA mengatakan kondisi Pismatex turun. Saya tak percaya istri saya lakukan itu.
" pungkas Azis.
Perbuatan terdakwa Saidah Saleh
Syamlan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal
45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ban)