SURABAYA – Warga negara Vietnam, Nguyen Thi Thanh He terdakwa
penyelundup sabu lewat Terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda
Surabaya, akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 6 bulan penjara. Rabu (2/1/2019).
Sesuai amar putusan, vonis Majelis
Hakim pimpinan Yulisar menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam
amar putusannya, hakim menegaskan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif
pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan
jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga harus dijatuhi
hukuman setimpal.
“Menjatuhkan
pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda,
maka diganti dengan 6 bulan penjara,” ujar hakim Yulisar dalam amar putusannya.
Menanggapi
putusan hakim, terdakwa didampingi penerjemahnya saling berdiskusi dan langsung
menyatakan menerima, sebelum hakim menyelesaikan putusan. Hakim Yulisar pun
sempat kebingungan dengan sikap pasrah terdakwa.
Jangan asal diterima dulu, ayo
dekati penasehat hukum kamu untuk berunding. Kalau nanti kamu banding dan
diterima bandingnya oleh Pengadilan Tinggi, maka putusan saya ini diabaikan,
tapi sebaliknya kalau ditolak akan bisa lebih tinggi atau sama,” ucap Yulisar
dengan mimik wajah penuh kasih.
Kegembiraan yang ditunjukkan warga
Vietnam dan penerjemahnya itu dinilai wajar karena putusan hakim di bawah
tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Setelah berdiskusi dengan penasehat
hukumnya, akhirnya Nguyen sepakat menyatakan pikir-pikir.“Ya, kami akan
pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Mohamad Hasim, penasehat hukum Nguyen.
Hakim Yulisar berdalih, nasehat itu
dia berikan karena terdakwa dan penerjemahnya belum tahu betul sistim peradilan
di Indonesia. “Jangan sampai putusan ini nantinya dianggap tidak adil oleh
terdakwa dan warga negara Vietnam lainya. Jadi kamu sepakat pikir-pikir dulu
ya,” tutupnya.
Terdakwa Nguyen Tji Thanh He
ditangkap petugas bea cukai bandara udara Juanda pada hari Senin tanggal 19
Maret 2018 sekira jam 21.30 Wib, setelah gagal melintasi mesin X- ray. Saat
dilakukan pemeriksaan ditemukan kristal putih bening dalam dinding koper troly
warna hitam milik terdakwa terkontaminasi methamphetamine (sabu-sabu).
Setelah dilakukan penimbangan,
ternyata serbuk kristal sabu itu diketahui berat brutonya 1.175 gram. Kepada
petugas Nguyen Thi Thanh mengakui serbuk sabu tersebut adalah barang milik
orang yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya pada hari Minggu lalu. (ban)