Kabid Perijinan Jasa Usaha PTSP Jelaskan Pembangunan Tower Tak Ada Masalah

TULUNGAGUNG - Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Kabupaten Tulungagung, Santoso beserta seluruh Kabid sedang mengadakan rapat bersama dengan konsultan dari Malang dalam membahas PERBUP (peraturan bupati) tentang RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) tahun 2019.

"iya, tadi ada rapat, membahas PERBUP tentang RUPM bersama Kepala Dinas dan konsultan, lalu rapat internal ", ucap Broto, S, kabid perijinan dan usaha di luar ruang kerjanya kepada Newsweek, Senin ( 31/12/18 ). 

Mantan pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung itu melanjutkan, mengenai komitmen dengan pendirian pembangunan tower milik CV Aulia TBG ( tower bersama group ) perwakilan Jawa Timur yang berkantor pusat Jakarta di Dusun Sukorejo Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru berkas berkas dokumen sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kecamatan, Desa, Polsek, Koramil dan pemilik lahan sudah dia terima, hanya melanjutkan combet tower yang sementara sudah dibangun, yang dibangun dengan ketinggian 42 meter ditambah 25% radius 47 meter, radius 48 meter hanya toleransi, sedangkan sewa menyewa lahan tanggung jawab pemilik  dengan keluarga ( ahli waris ). 

Masih lanjut Broto, dengan dilanjutkannya pendirian pembangunan tower di lokasi tersebut sudah memenuhi persyaratan, sebagai contoh wilayah kidul dengan ketinggian diatas 50 meter ( ijin petir ) belum bisa dirapatkan masih diserahkan kelingkungan, dalam hal ini desa dan kecamatan, katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Kusyanto sebagai Kabid penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, mendapat kabar dari masyarakat akan didirikannya tower, ia pun menindak lanjutinya menghentikan kegiatannya. 

Berapa hari kemudian pembangunan dilanjutkan serta menyarankan agar koordinasi ke bagian perijinan dan usaha, pintanya. Yang sebelumnya, warga bernama yani yang dekat dengan lokasi minta jarak lokasi dengan lahannya diukur. 

Sebab warga yang berdempetan dengan lahannya mendapatkan, sementara pihak ketiga ( perantara ) tidak mau menemui, disuruh datang ke desa tidak mau datang, orang perantara itu tidak mau datang ke desa, kata warga sekitar lahan. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement