SURABAYA - Bali Luxury Villa & Spa digugat atas pelanggaran hak cipta dan ganti rugi siaran Piala Dunia 2014 oleh PT Inter Sport Marketing. Atas gugatan tersebut, kuasa hukum Bali Rich Luxury Villa & Spa meminta agar gugatan tersebut ditolak.
Dalam gugatan ini, Bali Luxury Villa
& Spa digugat ganti rugi total mencapai Rp 1 triliun lebih karena dianggap
telah menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014 tanpa izin PT Inter Sport
Marketing. Hotel yang berlokasi di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta
Utara, Badung, Bali ini
Atas hal itu, Yoyok Wijaya, S.H.,
Mochamad Asikin, S.H., Sapto Junaedi, S.H, dan Janaek Situmeang, S.H.empat
kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa akhirnya angkat bicara. Menurut Yoyok,
petugas sweeping dari PT Inter Sport Marketing datang menginap ke Bali Rich
Luxury Villa & Spa. “Saat itu mereka cek-in di kamar hotel dan meminta
petugas hotel mencarikan chanel televisi yang menayangkan pertandingan Piala
Dunia 2014,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(16/1/2019).
Kemudian petugas hotel mengubah
chanel ke stasiun ANTV yang tengah menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2014.
Dari situ, petugas sweeping dari PT Inter Sport Marketing memotret televisi
yang sedang menyiarkan siaran langsung Piala Dunia. “Kemudian hasil fotonya
dipakai untuk bukti gugatan,” terangnya.
Atas hal itu, Yoyok menilai sebagai
investigasi dadakan yang sengaja diciptakan PT Inter Sport Marketing untuk
menjebak Bali Rich Luxury Villa & Spa. “Kami merasa seperti dijebak,
padahal manajemen Bali Rich Luxury Villa & Spa sama sekali tidak pernah
berniat untuk menggelar nonton bareng seperti itu,” tegas Yoyok.
Yoyok menjelaskan, Bali Rich Luxury
Villa & Spa memang pernah menerima somasi dari PT
Inter Sport Marketing. Tapi yang
jelas somasi itu diabaikan karena Bali Rich Luxury Villa & Spa tidak pernah
menggelar nonton bareng Piala Dunia 2014.
Apalagi, lanjut Yoyok, lisensi yang
diberikan FIFA Internasional kepada PT Inter Sport Marketing tidak jelas dasar
hukumnya, meski telah didaftarkan di KemenkumHam. Sehingga perjanjian lisensi
antara FIFA dan PT ISM tidak mengikat pihak ke tiga. “Perjanjian antara FIFA
dan PT Inter Sport Marketing itu tidak mengikat pihak ketiga. Lisensi itu juga
hanya sebatas baru didaftarakan di KemenkumHam dan belum mendapatkan
persetujuan diterima atau ditolak,” terang Yoyok.
Ia bahkan merasa heran mengapa Bali
Rich Luxury Villa & Spa harus membayar ganti rugi untuk moment perhelatan
Piala Dunia 2014. Pasalnya, Bali Rich Luxury Villa & Spa tidak pernah
mendapatkan surat edaran, brosur maupun surat yang lain yang berisi himbauan,
sosialisasi maupun pemberitahuan bahwa PT Inter Sport Marketing sebagai pemegang
lisensi dari FIFA.
Sementara itu, dalam jawaban
gugatannya, Yoyok meminta agar majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman
menolak gugatan PT Inter Sport Marketing untuk seluruhnya. “Kami menilai
gugatan ini prematur karena penggugat sebagai pemilik hak lisensi dari FIFA
tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang HAKI,” pungkas Yoyok.
Perlu diketahui, dalam gugatan nomor
22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby, dijelaskan bahwa PT Inter Sport Marketing
menggugat Bali Rich Luxury Villa & Spa. Gugatan tersebut diajukan lantaran
PT Inter Sport Marketing mengantongi lisensi hak siar Piala Dunia 2014 di
Brazil. (Ban)