Surabaya NewsWeek- Bangunan
kuno yang masuk dalam daftar Cagar Budaya , yang masuk dalam lokasi sepanjang
jalan klas satu ( Protokol – Red ), DPRD Kota Surabaya lewat komisi C, mendesak
Pemkot Surabaya agar, bertindak proaktif terhadap pemilik sejumlah bangunan
kuno di Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD
Surabaya Syaifuddin Zuhri mencontohkan keberadaan bangunan kuno di Jl. Gubernur
Suryo tepatnya di seberang Balai Pemuda, yang saat ini, sedang dilakukan
revitalisasi dan pengembangan bangunan.
“Seharusnya Pemkot tidak
hanya bersikap seperti penjaga keamanan, yang bertindak setelah ada kejadian,
Pemkot Surabaya harus proaktif menanyakan kepada pemilik bangunan itu karena
kondisinya tidak terurus, kumuh dan membuat kotor pemandangan kota,” ucapnya
kepada media ini.
Masih Syaifuddin Zuhri
mengatakan, revitalisasi bangunan cagar budaya itu tidak identik dengan hanya
pengecatan, tetapi harus mempertimbangan aspek yang lain, terutama dampak
sosial dan ekonomi yang bisa ditimbulkan.
“Kalau hanya melakukan
pengecatan, apalagi dengan warna warni mencolok, itu bukan revitalisasi, bahkan
sangat tidak cocok , karena bangunan kuno itu tidak ada yang warna warni, kembalikan
saja ke warna aslinya agar nilai sejarahnya tidak luntur,” paparnya.
Syaifudin Zuhri,
meminta kepada SKPD terkait agar segera melakukan koordinasi dengan pemilik
banguanan di jalan Gubernur Suryo, karena jika dibiarkan akan berimbas kepada
tampak depan Balai Pemuda.
“Panggil pemiliknya,
ajak koordinasi sehingga kita mengerti apa permasalahan yang sebenarnya, kenapa
bangunan itu dibiarkan seperti itu, kalau proyek Balai Pemuda itu selesai,
tentu pandangan tampak kumuh di depannya, ini yang harus menjadi pertimbangan
Pemkot,” ungkapnya, Senin ( 14 / 1/ 2019 )
Vinsensius Awey
anggota Komisi C DPRD Surabaya juga menjelaskan, bahwa pembiaran bangunan kuno
dengan kondisi yang tidak terurus itu merupakan palanggaran Perda.
“Melakukan pembiaran
itu, pemiliknya bisa dikenakan sanksi melanggar Perda no 5 tahun 2005, tentang
Pelestarian Bangunan Dan/atau Lingkungan Cagar Budaya di Kota Surabaya,” ungkapnya..
Awey menambahkan,
Pemkot Surabaya harusnya jangan lagi melakukan pengecatan warna warni terhadap
bangunan kuno, yang tercatat dalam daftar Cagar Budaya, karena akan mengurangi
nilai sejarah yang terkandung.
“Kembalikan ke warna
aslinya, kalaupun ada program pengecatan, harusnya hanya pada sisi tertentu
saja, seperti jendela, kolom atau ornamennya saja, jangan semuanya di cat
seperti, yang sekarang terjadi di jalan Panggung itu,” tambahnya.( Adv/ Ham ).