Surabaya NewsWeek- Pajak Penambahan
Nilai (PPN ) yang dibebankan kepada pedagang, yang
dilakukan oleh Perusahaan Daerah ( PD ) Pasar Surya lewat kebijakannya , mendapat
teguran dari kalangan dewan. Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum
layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak
sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang
.Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya mendesak PD
Pasar Surya menghentikan penarikan PPN, sampai terbentuknya struktur direksi yang
baru. Dengan formasi pengurus yang baru nantinya, akan menentukan arah PD Pasar
selanjutnya, termasuk kebijakan pengenaan PPN kepada pedagang.
“PPN harus
ditangguhkan, saat ini distop sampai terbentuk direksi. Ara PPN dan PPN mau
diapakan biar diurus oleh pengurus yang baru nanti,” ujarnya saat hearing
dengan PD Pasar Surya dan badan pengawas (Bawas), bagian perekonomian dan hukum
Pemkot Surabaya serta para pedagang , Senin (14/1).
Menurut Mazlan , komisi B bukan tidak setuju dengan
kebijakan PPN. Harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit
oriented, tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang
lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.
Menurutnya, jika
fasilitas yang baik maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN.
Sebab, banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi
beberapa pasar tradisional.
“Fasilitasnya bagus,
saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan ngak setuju
(penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,” ungkapnya.
Wahyu Siswanto Manajemen
PD Pasar Surya mengatakan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret
2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil
karena rekening diblokir.
“Kalau PPN
dibebankan ke PD Pasar keberatan, karena kondisinya operasional kita
impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekirar Rp 5 miliar,” paparnya. ( Adv / Ham ).