Penarikan PPN, PD Pasar Surya Disoal DPRD Surabaya


Surabaya  NewsWeek-  Pajak Penambahan Nilai  (PPN )  yang dibebankan kepada pedagang, yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah ( PD ) Pasar Surya lewat kebijakannya , mendapat teguran dari kalangan dewan. Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang

.Mazlan Mansyur  Ketua Komisi B DPRD Surabaya mendesak PD Pasar Surya menghentikan penarikan PPN,  sampai terbentuknya struktur direksi yang baru. Dengan formasi pengurus yang baru nantinya, akan menentukan arah PD Pasar selanjutnya, termasuk kebijakan pengenaan PPN kepada pedagang.

“PPN harus ditangguhkan, saat ini distop sampai terbentuk direksi. Ara PPN dan PPN mau diapakan biar diurus oleh pengurus yang baru nanti,” ujarnya saat hearing dengan PD Pasar Surya dan badan pengawas (Bawas), bagian perekonomian dan hukum Pemkot Surabaya serta para pedagang , Senin (14/1).

Menurut  Mazlan , komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented,  tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.

Menurutnya, jika fasilitas yang baik maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN. Sebab, banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi beberapa pasar tradisional.

“Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan ngak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,” ungkapnya.

Wahyu Siswanto Manajemen PD Pasar Surya mengatakan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir.

“Kalau PPN dibebankan  ke PD Pasar keberatan, karena kondisinya operasional kita impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekirar Rp 5 miliar,” paparnya. ( Adv / Ham ).

Lebih baru Lebih lama
Advertisement