TULUNGAGUNG
- Penertiban pertokoan, rumah sakit,
sekolah, ruko bangunan yang dampaknya menimbulkan arus lalulintas terutama di
pinggir jalan wajib mengantongi ijin amdalalin yang diterbitkan oleh Dishub ( Dinas
Perhubungan ) Tulungagung. Kabid perijinan Dishub, Jarmani mengungkapkan, pemilik
usaha yang berada di jalan Kapten Kasihin berdekatan dengan traffic light
belum kantongi ijin amdalalin. Ijin IMB memang sudah terbit, yang seharusnya
ijin amdalalin dulu baru ijin IMB.
Berkaitan dengan ini pengajuan permohonan rekomendasi amdalalin yang
diajukan DPM PTSP ke Dishub belum ada yang masuk kesini, ujarnya Jum'at, (18 /1)
pagi. Pengusaha yang membandel dan
mengabaikan aturan dapat diberikan penjelasan dengan baik, dan terkadang
sebagian pengusaha ada yang belum mengerti dapat diberikan penjelasan. Untuk penindakannya ada di bagian
Satpol-PP ( satuan polisi pamong praja ).
Terpisah maneger Risna mengatakan, UFO
masih mengurusnya karena sibuk wira wiri
Kediri, Tulungagung, tadi baru kedishub, PU dalam waktu dekat akan dirapatkan
dibuka sejak 2 Desember 2018 kemarin,
ujar anak cabang P.T.Unilever berkantor pusat jalan Joyoboyo Kediri. Kabid
perijinan usaha DPM - PTSP ( dinas pendapatan modal - pelayanan terpadu satu
pintu ) Broto, S dimintai keterangan diterbitkannya ijin IMB dengan mengabaikan
ijin amdalalin, yang harusnya wajib didahulukan baru diterbitkan IMB tidak ada
diruang kerjanya, mantan pegawai dinas Kesehatan itu ditemui sedang keluar,
sahut salah satu stafnya.
Mengabaikan ijin yang sudah
dipaparkan dengan baik oleh pemerintah
daerah dalam hal ini yang secara menerus disosialisasikan agar pelayanan perijinan yang berkantor dijalan
Jayeng Kusuma Tulungagung itu wajib meningkatkan hak-hak masyarakat kepada
pelayanan dan kepada publik dengan menyampaikan secara transparan.
Bupati sudah sering mengadakan
sosialisasi dengan
rencana rencananya yang perlu diperhatikan serta melakukan penyederhanaan
penyelenggaraan pelayanan terpadu kepada publik dan menindak lanjuti edaran
Menteri Dalam Negeri
nomor..503/125/POUD tentang pelayanan terpadu satu atap serta Permendagri nomor
24 tahun 2006 tentang pelayanan satu pintu Instruksi
Presiden nomor 3 tahun
2006 tentang seluruh proses perijinan. (Nan)