DPM Dan PTSP Tulungagung Mengabaikan Izin Amdalalin


Ket foto : Kabid Perijinan Dishub dan Kabid Perijinan Usaha DPM-PTSP.
TULUNGAGUNG - Penertiban  pertokoan, rumah sakit, sekolah, ruko bangunan yang dampaknya menimbulkan arus lalulintas terutama di pinggir jalan wajib mengantongi ijin amdalalin yang diterbitkan oleh Dishub ( Dinas Perhubungan ) Tulungagung. Kabid perijinan Dishub, Jarmani mengungkapkan, pemilik usaha yang berada di jalan Kapten Kasihin berdekatan dengan traffic light belum kantongi ijin amdalalin. Ijin IMB memang sudah terbit, yang seharusnya ijin amdalalin dulu baru ijin IMB.

 Berkaitan dengan ini pengajuan permohonan rekomendasi amdalalin yang diajukan DPM PTSP ke Dishub belum ada yang masuk kesini, ujarnya Jum'at, (18 /1) pagi. Pengusaha yang membandel dan mengabaikan aturan dapat diberikan penjelasan dengan baik, dan terkadang sebagian pengusaha ada yang belum mengerti dapat diberikan penjelasan. Untuk penindakannya ada di bagian Satpol-PP ( satuan polisi pamong praja ). 

Terpisah maneger Risna mengatakan, UFO masih mengurusnya karena  sibuk wira wiri Kediri, Tulungagung, tadi baru kedishub, PU dalam waktu dekat akan dirapatkan dibuka sejak  2 Desember 2018 kemarin, ujar anak cabang P.T.Unilever berkantor pusat jalan Joyoboyo Kediri. Kabid perijinan usaha DPM - PTSP ( dinas pendapatan modal - pelayanan terpadu satu pintu ) Broto, S dimintai keterangan diterbitkannya ijin IMB dengan mengabaikan ijin amdalalin, yang harusnya wajib didahulukan baru diterbitkan IMB tidak ada diruang kerjanya, mantan pegawai dinas Kesehatan itu ditemui sedang keluar, sahut salah satu stafnya.

Mengabaikan ijin yang sudah dipaparkan  dengan baik oleh pemerintah daerah dalam hal ini yang secara menerus disosialisasikan agar  pelayanan perijinan yang berkantor dijalan Jayeng Kusuma Tulungagung itu wajib meningkatkan hak-hak masyarakat kepada pelayanan dan kepada publik dengan menyampaikan secara transparan. 

Bupati sudah sering mengadakan sosialisasi dengan rencana rencananya yang perlu diperhatikan serta melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu kepada publik dan menindak lanjuti edaran Menteri Dalam Negeri nomor..503/125/POUD tentang pelayanan terpadu satu atap serta Permendagri nomor 24 tahun 2006 tentang pelayanan satu pintu Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2006 tentang seluruh proses perijinan. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement