Rakhmat Santoso, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaya dan keluarga berlibur di Korea.
Sebelumnya
Gunawan dan ibunya dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri
Gunawan sekaligus menantu dari Linda terkait dugaan pemalsuan akta
autentik. Bahkan sempat dinyatakan sebagai DPO.
"
Ini sudah ada kemajuan. Yang bersangkutan sudah diperiksa. Kalau orang
sudah diperiksa, berarti status DPO-nya sudah hilang, bukan sebagai DPO
lagi. Sekarang masih terus berproses, ” kata Direktur Reskrimum Polda
Jatim, Kombespol Puguh Setiyono, di Markas Polda Jatim.
Terpisah,
Rahmat Santoso, kuasa hukum Gunawan melalui pers rilisnya membenarkan
jika kliennya sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik di Polda Jatim.
“Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi, ” ujar Rahmat Santoso
yang sedang berada di Seoul, Korea Selatan, Sabtu 29 Desember 2018. Diceritakan
Rahmat jika Gunawan sebenarnya ingin segera menyelesaikan masalah rumah
tangganya, meski sempat dinyatakan sebagai DPO karena tiga kali tidak
memenuhi panggilan Polda Jatim.
“Saya menjadi kuasa hukumnya
ketika masalah ini sudah melebar ke mana-mana. Waktu itu saya bicara
dari ke hati-hati, sebenarnya apa masalahnya. Saya simpulkan, ini
masalah rumah tangga biasa, setiap rumah tangga pasti mengalami masalah,
” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rahmat, salah
satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada
istri dan anak-anaknya, “Pak Gunawan ini mencintai istri dan
anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan
persoalan, ” ucap pria yang menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI).
Terkait tidak ditahannya
Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan sepenuhnya kewenangan pihak penyidik.
“Sebagai kuasa hukum, kami hanya mendampingi dan menghormati proses
hukum yang sedang berjalan, ” tandasnya. Rahmat
juga berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanaskan suasana, ”
Sekali lagi, awal mula semua ini cuma masalah rumah tangga biasa dan
bukan rumah tangga artis yang perlu dibesar-besarkan. Klien kami sudah
sangat merindukan keluarganya untuk bisa kembali bersama, ” harapnya.
Mertua Chin Chin Pioner Pengusaha PJTKI
Sementara
terkait tudingan pemalsuan akta surat perdamaian hutang piutang antara
Gunawan dengan ibunya, Linda Anggreini (ibu mertua) yang laporkan Chin
Chin ke Polda Jatim juga kurang masuk akal. Apalagi dengan alasan untuk
menguasai harta gono -gini.
Sebab, selama ini Gunawan dan
Chinchin bekerja kepada Linda, ibu mertuanya. Linda sendiri sudah cukup
dikenal sebagai salah satu pioner yang merintis Perusahaan Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya.
“Ibu Linda
ini sudah tua dan semua orang tahu dia salah satu yang mengawali
berdirinya PJTKI di Surabaya dan tidak pernah ada masalah. Di masa
tuanya hanya ingin berkumpul sama anak dan cucu-cucunya. Tidak ada niat
jahat kepada orang, apalagi kepada Chin Chin yang masih anak menantunya
sendiri, ” ujarnya. Selain itu, lanjut Rahmat,
sejak awal Gunawan bergantung pada keuangan orang tuanya dalam
menjalankan usahanya. “Sejak awal Gunawan dalam usahanya hanya
bergantung pada usaha dan keuangan orang tuanya, sehingga wajar saja
Gunawan harus mengembalikan uang orang tuanya, ” ucapnya.
Perkara
ini, lanjut Rahmat, juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik
Mabes Polri. Sehingga masih perlu pendalaman apakah akta itu palsu atau
tidak. Termasuk, diperlukan pembanding jika memang itu palsu. “Kapan
surat itu dibuat, kapan digunakan. Apa kerugian pelapor, semua masih
harus dibuktikan. Kami sangat percaya penyidik Polri sangat profesional.
Apapun keputusannya, akan kami hormati, ” pungkasnya. (Ban)