Diperiksa Polda Jatim, Status DPO Bos Empire Hilang

Rakhmat Santoso, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaya dan keluarga berlibur di Korea.

Surabaya - Newsweek. Perkara yang membelit pasangan suami isteri (Pasutri) Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati Juauf alias Chin Chin memasuki babak baru. Bos PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) yang menaungi gedung megah di Jalan Blauran Surabaya, The Empire Palace dan ibunya, Linda Anggreini sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Desember ini.
Sebelumnya Gunawan dan ibunya dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri Gunawan sekaligus menantu dari Linda terkait dugaan pemalsuan akta autentik. Bahkan sempat dinyatakan sebagai DPO.
" Ini sudah ada kemajuan. Yang bersangkutan sudah diperiksa. Kalau orang sudah diperiksa, berarti status DPO-nya sudah hilang, bukan sebagai DPO lagi. Sekarang masih terus berproses, ” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombespol Puguh Setiyono, di Markas Polda Jatim.
Terpisah, Rahmat Santoso, kuasa hukum Gunawan melalui pers rilisnya membenarkan jika kliennya sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik di Polda Jatim. “Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi, ” ujar Rahmat Santoso yang sedang berada di Seoul, Korea Selatan, Sabtu 29 Desember 2018. Diceritakan Rahmat jika Gunawan sebenarnya ingin segera menyelesaikan masalah rumah tangganya, meski sempat dinyatakan sebagai DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Jatim.
“Saya menjadi kuasa hukumnya ketika masalah ini sudah melebar ke mana-mana. Waktu itu saya bicara dari ke hati-hati, sebenarnya apa masalahnya. Saya simpulkan, ini masalah rumah tangga biasa, setiap rumah tangga pasti mengalami masalah, ” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rahmat, salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada istri dan anak-anaknya, “Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan, ” ucap pria yang menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Terkait tidak ditahannya Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan sepenuhnya kewenangan pihak penyidik. “Sebagai kuasa hukum, kami hanya mendampingi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ” tandasnya. Rahmat juga berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanaskan suasana, ” Sekali lagi, awal mula semua ini cuma masalah rumah tangga biasa dan bukan rumah tangga artis yang perlu dibesar-besarkan. Klien kami sudah sangat merindukan keluarganya untuk bisa kembali bersama, ” harapnya.
Mertua Chin Chin Pioner Pengusaha PJTKI
Sementara terkait tudingan pemalsuan akta surat perdamaian hutang piutang antara Gunawan dengan ibunya, Linda Anggreini (ibu mertua) yang laporkan Chin Chin ke Polda Jatim juga kurang masuk akal. Apalagi dengan alasan untuk menguasai harta gono -gini.
Sebab, selama ini Gunawan dan Chinchin bekerja kepada Linda, ibu mertuanya. Linda sendiri sudah cukup dikenal sebagai salah satu pioner yang merintis Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Surabaya.
“Ibu Linda ini sudah tua dan semua orang tahu dia salah satu yang mengawali berdirinya PJTKI di Surabaya dan tidak pernah ada masalah. Di masa tuanya hanya ingin berkumpul sama anak dan cucu-cucunya. Tidak ada niat jahat kepada orang, apalagi kepada Chin Chin yang masih anak menantunya sendiri, ” ujarnya. Selain itu, lanjut Rahmat, sejak awal Gunawan bergantung pada keuangan orang tuanya dalam menjalankan usahanya. “Sejak awal Gunawan dalam usahanya hanya bergantung pada usaha dan keuangan orang tuanya, sehingga wajar saja Gunawan harus mengembalikan uang orang tuanya, ”  ucapnya.
Perkara ini, lanjut Rahmat, juga sudah dilakukan gelar perkara di Karowasidik Mabes Polri. Sehingga masih perlu pendalaman apakah akta itu palsu atau tidak. Termasuk, diperlukan pembanding jika memang itu palsu. “Kapan surat itu dibuat, kapan digunakan. Apa kerugian pelapor,  semua masih harus dibuktikan. Kami sangat percaya penyidik Polri sangat profesional. Apapun keputusannya, akan kami hormati, ” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement