TULUNGAGUNG - Karena menyebarkan ujaran
kebencian Rohmat Setiawan pemilik akun Puji Ati masuk ranah kejaksaan. Berkas
Rohmat Setiawan pemilik akun Puji Ati sudah kita limpahkan ke kejaksaan, satu
orang berkas satu sudah dinaikkan tanggal 22 Januari kemarin, ucap Kapolres
Tulungagung, AKBP, Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim, Hendro Triwahyono di ruang
kerjanya, (Rabu 30/1) sore.
Puji
Ati 2018 kemarin sempat menggegerkan jagat maya menebar ujaran kebencian secara
terang-terangan kepada beberapa pejabat di Tulungagung lewat akunnya mengunggah
poto-poto pejabat yang dijadikan targetnya, dinilai perbuatan Rohmat melanggar
undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi
Elektronik ), dengan membuat kicauan kicauan serta tuduhan tanpa bukti
diakunnya.
Dengan tertangkapnya Rohmat sempat ‘menyeret’ nama Tronggono, Kepala Diskominfo Tulungagung,
tuduhan itu langsung disanggah Tronggono dia tidak pernah mengenal maupun
bertemu Rohmat. Ujaran kebencian juga menyangkut nama-nama orang yang diduga
terlibat akun Puji Ati menimbulkan rasa benci menyerang pribadi masing-masing
pejabat melalui kicauan kicauannya. Topik Sukendar masih memaafkan melihat
kondisi fisik pelaku tidak sempurna ( cacat ), pertimbangan-pertimbangan yang
diberikan tidak juga ditanggapi lalu diamankan. Apakah ada pelaku-pelaku lainnya menyusul masyarakat menunggunya ?. (Nan)