SURABAYA - Sidang perdana pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri, Maria
Leda Tondu, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019). Jaksa
Penunutut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu, di hadapan majelis hakim yang diketuai
Dede Suryaman, mengatakan, Maria Leda didakwa atas kasus pidana pembunuhan yang
mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
Dalam berkas dakwaan disebutkan
bahwa Maria Leda telah dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya tidak lama
sesudah dilahirkan di dalam kamar mandi di rumah Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII
Blok C-2 No. 212 Surabaya, tempat dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Pembunuhan itu ia lakukan karena
takut akan ketahuan melahirkan anak dari hubungan badan dengan kekasihnya saat
masih berada dikampungnya di Kab. Sumba Barat - NTT yang menyebabkan dia hamil.
Diketahui, terdakwa Maria Leda dalam keadaan hamil meninggalkan kampungnya
menuju Surabaya untuk mencari pekerjaan. Saat berada di Surabaya, terdakwa
diterima bekerja di rumah saksi Joe A Moy sebagai pembantu rumah tangga.
Pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober
2018, sekitar pukul 02:00 WIB, terdakwa merasakan kontraksi pada perutnya
karena ternyata sudah waktunya untuk melahirkan. Karena berniat untuk
merahasiakan kelahiran anaknya dari majikan dan teman-temannya, lalu terdakwa
menyiapkan 1 buah tas plastik ukuran besar warna hitam dengan maksud apabila
anak itu nantinya lahir maka akan dibunuh dengan seketika dan disebunyikan
dalam tas plastik itu untuk dibuang.
Selanjutnya pada pukul 03.00 WIB,
anak dalam rahim terdakwa pun terlahir kedunia. Kemudian terdakwa menuju ke
kamar mandi belakang dan menanggalkan semua pakaiannya dan beberapa saat
kemudian, terdakwa melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.
Ketika jabang bayi tersebut keluar,
terdakwa langsung menariknya keluar sehingga tali plasenta putus yang
menyebabkan bayinya menangis, kemudian dengan menggunakan tangganya, terdakwa
langsung menutup hidung dan mulut bayinya selama kurang lebih 10 menit sehingga
bayi tersebut kehabisan napas dan meninggal dunia.
Setelah itu, terdakwa membersihkan
tubuh bayi tersebut dengan memandikannya lalu membungkusnya dengan baju kaos
warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.Dan setelah terbungkus, terdakwa
mamasukan bayi dan plasentanya kedalam tas plastik yang sudah dipersiapkannya
lalu dibuang ke tumpukan sampah. Naas bagi Maria Leda, ternyata sang jabang
bayi yang sudah meninggal tersebut ditemukan okeh Cipto Efendi petugas
pengangkut sampah di komplek perumahan tersebut. (ban)