Surabaya NewsWeek- Demi melindungi hasil produk UMKM, Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan
fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu
Satu Atap (UPTSA) Siola, Kamis (17/01/19). Layanan fasilitas permohonan
itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
mengatakan, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) agar jangkauannya lebih luas.
“Sebetulnya program ini
sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini,
karena masih banyak yang belum tahu,” papar Risma.
Masih Risma, selama ini
konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan
mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut.
“Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu, untuk segera
mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu,”
ujarnya.
Ia prihatin, mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di
Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, ia menekankan agar ke depan para
pelaku UMKM tidak lagi menyepelehkan masalah license tersebut.
“Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah
bikin (produk) kemudian diambil orang lain,” tandasnya.
Dengan diresmikannya konter layanan itu, Wali Kota Risma ingin
UMKM di Surabaya dilengkapi dengan license merek. Hal ini
dinilai penting, seiring dengan teknologi perkembangan zaman yang terus
meningkat. Apalagi, produk tersebut penjualannya sudah ekspor, pastinya sangat
perlu dilengkapi dengan license.
“Terutama kalau sudah ekspor itu bahaya sekali, yang berat lagi
misalkan yang desain (digital) itu,” jelasnya.
Wali Kota Risma pada kesempatan kali ini, juga menyerahkan
sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) di Surabaya.
Diantaranya, pemberian hak merek kepada ‘Kampung Semanggi’
dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis
produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis
produk camilan makaroni. Bahkan, ia juga mengaku, tahun ini pihaknya juga
menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM Surabaya.
“Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150,
nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD,” imbuhnya.
Wiwiek Widayati Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya menambahkan,
untuk mendukung kemajuan UMKM Surabaya, Pemkot Surabaya telah memberikan
berbagai fasilitas layanan, mulai dari pelatihan, pengemasan, pemasaran hingga
pembukuan.
Untuk melengkapi hal itu, lanjut Wiwiek, pihaknya juga menyediakan konter fasilitas
permohonan HKI. “Selain melalui Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda, ini salah
satu fasilitas untuk memberikan sertifikasi hak kekayaan intelektual,” ujar
Wiwiek. ( Ham )