SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan pemilik Hak Siar Piala Dunia 2014
antara PT Inter Sport Marketing (ISM) melawan Bali Luxury Villa & Spa Jalan
Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/1/2019).
Sidang yang dipimpin majelis hakim
Deddy Fardiman itu beragendakan penyerahan alat-alat bukti antara kedua belah pihak.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Frederik Billy, menyerahkan 38 alat
bukti. Sedangkan pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Yoyok Wijaya,
hanya menyaksikan legalitas alat bukti teesebut.Usai menunjukkan bukti, pihak
penggugat meyakini kalau alat bukti yang dia ajukan akan diterima oleh majelis
hakim.
Sebaliknya, Yoyok Wijaya selaku
kuasa hukum tergugat mengaku tidak gentar dengan banyaknya alat-alat bukti yang
dihadirkan oleh pihak penggugat, sebab pihaknya, dalam hal ini Bali Luxury
Villa & Spa tidak pernah melakukan tindakan yang dimaksudkan oleh pihak
penggugat. "Kita tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disebutkan
oleh penggugat," aku Yoyok usai sidang.
Dikatakan Yoyok, pihak Bali Rich
Luxury Villa & Spa atau pihak tergugat tidak ambil pusing dengan banyaknya
alat-alat bukti yang dihadirkan oleh pihak penggugat, termasuk ijin atau
lisensi yang diberikan FIFA Internasional kepada PT ISM tidak jelas dasar
hukumnya karena belum diterima KemenkumHam RI. "Kita hanya ingin
membuktikan tidak pernah melakukan itu (red, menggelar acara nonton bareng
Piala Dunia Brazil 2014)," kata Yoyok.
Diakui oleh Yoyok, memang ada
sekitar 3 atau 4 buah alat bukti foto, yang bergambar televisi kecil sedang
menyiarkan pertandingan sepak bola. Tapi menurut Yoyok, gambar foto kecil
tersebut tidak jelas, dalam arti sedang menyiarkan sepak bola piala dunia atau
sepak bola piala yang lain.
"Kita tidak tahu, sebab tidak
ada keterangan atau penjelasan apapun dalam foto itu. Itu hanya foto dalam
kamar yang lagi menyiarkan pertandingan sepak bola, juga tidak ada keterangan
yang menyatakan kalau obyek foto itu lokasinya dimana?" pungkas Yoyok.
Perlu diketahui, dalam gugatan nomor
22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby, dijelaskan bahwa PT ISM menggugat Bali
Rich Luxury Villa & Spa. lantaran diangga pernah menggelar acara nonton
bareng Pertandingan Sepak Bola Piala Dunia 2014 tanpa ijin dari PT ISM selaku
pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014 di Brazil. (BAN)