SURABAYA - Ribuan driver Ojek Online (Ojol), mendatangi Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, menggelar aksi solidaritas yang ditujukan untuk mengawal
salah satu rekan mereka. (30/01). Aksi damai tersebut di gelar karena di picu
rekan mereka Achmad Hilmi Hamdani, yang dijadikan pesakitan (terdakwa) karena
terjerat kasus kelalaian berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa Umi
Insiyah (pelanggan ojol).
Seperti diberitakan sebelumnya,
terdakwa Achmad Hilmi Hamdani mengaku heran, oleh karena dirinya seorang korban
tabrakan, akan tetapi dirinya yang di jadikan tersangka (kini terdakwa). "Saya
dan penumpang saya ditabrak, oleh Effendi Provos Marinir. Tapi saya yang
dimasukan ke penjara," aku terdakwa, terlihat bingung, di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12)
Untuk diketahui, Achmad Hilmi
Hamdani mendapat pesanan mengantar pelanggan Umi Insiyah ke rumah kawasan Jalan
Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastrip Surabaya dari arah utara
ke selatan, hendak berbelok ke arah barat masuk Gg. Bogangan I, kendaraan
Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang dikendarai terdakwa dan Umi tersebut, ditabrak
berlawanan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Provost Marinir
Miftakhul Effendi. Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan
Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di
RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. (Ban)