Yusron : Pajak Daerah Penyumbang PAD Terbesar 2018 Rp 3,7 Triliun

Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pahlawan tahun anggaran 2019 bisa mencapai Rp 5,190 triliun. Target PAD itu berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target PAD tahun 2018 sebesar Rp 4,7 triliun. Kemudian, target PAD tahun 2019 sebesar Rp 5,190 triliun.

“Jadi, target PAD tahun 2019 ini naik 10,13 persen dibanding target PAD tahun 2018,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (27/12/2018).

Menurut Yusron, PAD melalui hasil pajak daerah merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar. Khusus untuk PAD melalui hasil pajak daerah ini, target tahun 2018 sebesar Rp 3,6 triliun dan realisasinya sampai tanggal 21 Desember 2018 sudah mencapai Rp 3,7 triliun atau 104,80 persen.

“Sudah melampaui target, dan ini kemungkinan masih akan terus naik hingga akhir tahun 2018 ini,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis pajak daerah yang ditanganinya itu ada sembilan macam, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Sedangkan yang paling strategis dan besar adalah PBB dan BPHTP.

“Khusus untuk PBB, target tahun 2018 Rp 1 triliun dan sampai tanggal 21 Desember 2018, sudah realisasi Rp 1,183 atau 112,26 persen. Sedangkan untuk BPHTP, target tahun 2018 Rp 1,176 triliun dan sudah realisasi Rp 1,182 triliun atau 100,51 persen dan ini akan terus naik di akhir tahun,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Yusron juga optimis bisa mencapai target-target itu, terutama target di sektor pajak daerah. Sebab, ia mengaku memperbaiki dan meningkatkan berbagai layanan perpajakan, sehingga semakin mempermudah proses pengurusan perpajakan dan membayar perpajakan.

Bahkan, ia juga mengaku sudah memfasilitasi dengan mekanisme secara online dengan menggandeng bank-bank pemerintah untuk bisa menerima perpajakan.

“Melalui mekanisme ini, maka pembayaran perpajakan ini bisa dilakukan dimana-mana,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2017, sudah ada perda pajak online, sehingga saat ini, perda pajak online sudah dilaksanakan secara bertahap di beberapa sektor. Alhasil, di pertengahan tahun 2018 lalu, sudah nampak ketercapaiannya.


“Memang ada kenaikan yang signifikan di pertengahan tahun 2018 lalu, dan ini akan terus kami laksanakan tahun depan,” pungkasnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement