Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot)
Surabaya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pahlawan tahun anggaran
2019 bisa mencapai Rp 5,190 triliun. Target PAD itu berasal dari hasil pajak
daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak
Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target PAD tahun 2018
sebesar Rp 4,7 triliun. Kemudian, target PAD tahun 2019 sebesar Rp 5,190
triliun.
“Jadi, target PAD tahun 2019 ini naik 10,13
persen dibanding target PAD tahun 2018,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor
Humas Pemkot Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Menurut Yusron, PAD melalui hasil pajak daerah
merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar. Khusus untuk PAD melalui hasil
pajak daerah ini, target tahun 2018 sebesar Rp 3,6 triliun dan realisasinya
sampai tanggal 21 Desember 2018 sudah mencapai Rp 3,7 triliun atau 104,80
persen.
“Sudah melampaui target, dan ini kemungkinan
masih akan terus naik hingga akhir tahun 2018 ini,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jenis pajak daerah
yang ditanganinya itu ada sembilan macam, yaitu pajak hotel, pajak restoran,
pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak
air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTP). Sedangkan yang paling strategis dan besar adalah PBB dan
BPHTP.
“Khusus untuk PBB, target tahun 2018 Rp 1
triliun dan sampai tanggal 21 Desember 2018, sudah realisasi Rp 1,183 atau
112,26 persen. Sedangkan untuk BPHTP, target tahun 2018 Rp 1,176 triliun dan
sudah realisasi Rp 1,182 triliun atau 100,51 persen dan ini akan terus naik di
akhir tahun,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Yusron juga optimis bisa
mencapai target-target itu, terutama target di sektor pajak daerah. Sebab, ia
mengaku memperbaiki dan meningkatkan berbagai layanan perpajakan, sehingga
semakin mempermudah proses pengurusan perpajakan dan membayar perpajakan.
Bahkan, ia juga mengaku sudah memfasilitasi
dengan mekanisme secara online dengan menggandeng bank-bank pemerintah untuk
bisa menerima perpajakan.
“Melalui mekanisme ini, maka pembayaran
perpajakan ini bisa dilakukan dimana-mana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2017,
sudah ada perda pajak online, sehingga saat ini, perda pajak online sudah
dilaksanakan secara bertahap di beberapa sektor. Alhasil, di pertengahan tahun
2018 lalu, sudah nampak ketercapaiannya.
“Memang ada kenaikan yang signifikan di
pertengahan tahun 2018 lalu, dan ini akan terus kami laksanakan tahun depan,”
pungkasnya.( Ham )