TULUNGAGUNG -
Sidang terdakwa inisial JR alamat dusun Ngambal desa Winong Kecamatan Kalidawir
mendapat tuduhan atas laporan saksi korban Nonik bukan nama sebenarnya di Polres
Tulungagung terhadap anak dengan tuduhan dugaan perbuatan cabul sedang memasuki
tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (3/12).
Dalam isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
( JPU ) Puji, S. H, terdakwa tukang pijit yang mengalami kebutaan sejak tahun
1995, telah berulang kali melakukan perbuatan dengan cara memberi uang,
membujuk, merayu.
Terdakwa juga mengulangi perbuatan di rumah
mertuanya pada pertengahan April lalu, sekitar pukul 02,00 WIB, korban diberi
uang, boneka. Didasari hasil bukti petunjuk ex repertum VER/FD/259810/RS ada
luka robek lama yang dialami saksi korban. "yoh kawin sedilut wae" (ayo
kawin sebentar saja), ucap saksi korban dalam keterangan isi surat dakwaan
jaksa.
Diduga melakukan pelanggaran hukum
terdakwa dijerat dengan pasal 28 ayat ( 1 ) jo pasal 76e Peraturan Pemerintah Undang-undang
nomor 1 tahun 2016, disahkan menjadi Undang-undang RI nomor 7 tahun 2016, jo UU
RI nomor 35 tahun 2014, jo nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo
pasal 64 ayat 1 KUHP. (Nan)