TULUNGAGUNG
- Berdasarkan peraturan
Bupati nomor 10 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor
7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Sebagai tugas pokok dan
fungsi satuan polisi pamong praja ( pol-pp ) dapat melaksanakan pemeliharaan
dan penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penegakan perda, perbup maupun
tindakan, diantaranya melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran
Peaturan daerah, peraturan kepala daerah dan.
Dikonfirmasi
Kabid penegakan perda dan perbup, Kusyanto mengenai adanya laporan pembangunan
tower diwilayah desa rejoagung oleh CV Aulia TGB ( tower bersama group )
menanggapi, akan menindak lanjuti laporan atas pembangunan tower yang diduga
tidak memiliki ijin, sebelum legalitas
ijin belum ada, kita segel, kita tutup
dengan menempelkan stiker serta sanksi denda, ucapnya Kamis (13/12) ke
media. Kita baru mendapat kabar, diwilayah tersebut ada pembangunan tower,
tambahnya.
Masih
kabid melanjutkan, minimal Warga mengetahui dampak kesehatan masyarakat karena ada asuransi ketika warga terkena,
kepala desa harus mengumpulkan warga,
desa juga bisa minta pasilitas umum, pasilitas khusus, pungkasnya. Sementara
badan perijinan belum pernah mengeluarkan ijin. Puad mengaku mandor CV. Aulia
TGB Surabaya berkantor pusat Jakarta, ketika dihubungi melalui phonsel
mengatakan, rencana ketinggian tower 42 meter, singkatnya. (Nan)