SURABAYA - Tiga
tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal
Afatar World (Sipoa Grup) mengajukan praperadilan. Praperadilan diajukan
karena status tersangka terhadap ketiganya dinilai tidak sah dan cacat
hukum.
Tiga tersangka yang mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diantaranya, Klemens
Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. Sidang perdana
praperadilan tersebut digelar di PN Surabaya, Jumat (7/12/2018).
Pada
sidang yang berlangsung sekitar 15 menit ini, kuasa hukum ketiga
tersangka yaitu Sugeng Teguh Santoso hanya membacakan inti dari surat
praperadilan yang diajukannya. “Adanya kesalahan prosedural dan
ketidakabsahan dalam penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon
(Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa),” ujarnya
dihadapan hakim tunggal Hisbullah Idris.
Selain
itu, Sugeng menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya
tidak sah karena tidak pernah di panggil sebagai saksi. “Ketiganya
ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan
sebagai saksi kepada ketiganya,” jelasnya.
Padahal
sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014
tertanggal 28 April 2015 sudah jelas bahwa untuk menetapkan seseorang
sebagai tersangka, maka harus ada pemeriksaan seseorang tersebut sebagai
saksi. “Namun menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah
dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” terang
Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng juga menilai,
kasus yang menjerat Klemens Sukarno Candra dkk ini terlalu prematur
untuk dibawa ke ranah pidana. “Karena perkara ini sebetulnya terkait
dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. Dan lagi
terkait dengan cek refound, sebetulnya klien kami juga adalah korban
penipuan”, tambahnya.
Usai sidang kepada
wartawan, Sugeng menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ketiga
tersangka ke PN Surabaya tidak akan mengakibatkan praperadilan gugur.
“Tidak akan menjadi gugur sebagaimana yang dimaksud dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015,” pungkasnya.
Perlu
diketahui, Polda Jatim menetapkan Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso,
dan Aris Birawa sebagai tersangka atas laporan konsumen apartemen Royal
Avatar World milik Sipoa Grup. Para konsumen melaporkan ketiganya
lantaran merasa ditipu setelah apartemen yang dibelinya tak kunjung
didapatkan.
Atas perbuatannya, Polda Jatim
menjerat ketiga tersangka dengan pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat 1 ke-1
KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya untuk
Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. (Ban)