Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Sipoa Ajukan Praperadilan

SURABAYA - Tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) mengajukan praperadilan. Praperadilan diajukan karena status tersangka terhadap ketiganya dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Tiga tersangka yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diantaranya, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Surabaya, Jumat (7/12/2018).

Pada sidang yang berlangsung sekitar 15 menit ini, kuasa hukum ketiga tersangka yaitu Sugeng Teguh Santoso hanya membacakan inti dari surat praperadilan yang diajukannya. “Adanya kesalahan prosedural dan ketidakabsahan dalam penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon (Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa),” ujarnya dihadapan hakim tunggal Hisbullah Idris.

Selain itu, Sugeng menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tidak sah karena tidak pernah di panggil sebagai saksi. “Ketiganya ditetapkan tersangka, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya,” jelasnya.

Padahal sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 sudah jelas bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka harus ada pemeriksaan seseorang tersebut sebagai saksi. “Namun menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng juga menilai, kasus yang menjerat Klemens Sukarno Candra dkk ini terlalu prematur untuk dibawa ke ranah pidana. “Karena perkara ini sebetulnya terkait dengan perjanjian serah terima unit yang belum jatuh tempo. Dan lagi terkait dengan cek refound, sebetulnya klien kami juga adalah korban penipuan”, tambahnya.

Usai sidang kepada wartawan, Sugeng menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka ke PN Surabaya tidak akan mengakibatkan praperadilan gugur. “Tidak akan menjadi gugur sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Polda Jatim menetapkan Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa sebagai tersangka atas laporan konsumen apartemen Royal Avatar World milik Sipoa Grup. Para konsumen melaporkan ketiganya lantaran merasa ditipu setelah apartemen yang dibelinya tak kunjung didapatkan.

Atas perbuatannya, Polda Jatim menjerat ketiga tersangka dengan pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya untuk Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement