SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Novita
Rindra Firmanti, bos investasi abal-abal pengadaan barang dan jasa ibu-ibu
Bhayangkara dan biro perjalanan Starlink, dengan hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan
tuntutan pidana terhadap terdakwa Novita Rindra Firmanti, dengan pidana penjara
selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan, meminta agar
terdakwa tetap ditahan," demikian JPU Damang membacakan tuntutan,
Rabu.(12/12/2018).
JPU mendakwa terdakwa Novita Rindra
Firmanti, pasal 378 KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatan
terdakwa telah merugikan saksi Savira Nagari dan belum ada pengembalian,
berbelit-belit memberikan keterangan."Untuk hal-hal yang meringankan,
terdakwa belum pernah dihukum penjara," tambah Jaksa.
JPU memaparkan lagi, pendakwaan
Novita Rindra Firmanti beralasan hukum, sebab perbuatannya memenuhi unsur
melanggar pasal 378 KUHP. Novita dinilai, dalam memperdaya korban Savira
Nagari, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat. "Ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang," lanjut JPU.
Usai surat tuntutan dibacakan, ketua
majelis hakim Achmad Virza Rudiansyah memberikan kesempatan kepada Reno
Kristiawan, kuasa hukum Novita Rindra untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan)
pada hari Senin mendatang. "Kalian saya beri waktu hari Senin untuk
pembelaan. Sebab sudah disepakati sebelumnya bahwa sidang untuk perkara ini
digelar seminggu dua kali, yaitu hari Senin dan hari Rabu," kata hakim
Achmad Virza menutup persidangan.
Usai sidang, Reno Kristiawan dari
LBH KORAK mengatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang. Ia
bersikukuh akan meminta keringanan hukuman, sebab dalam fakta persidangan
terungkap bahwa selama ini kliennya hanya korban penipuan yang sudah dilakukan
oleh Putri Duwitasari."Kita akan tetap ajukan keringanan, sebab, Novita
hanya korban bujuk rayu dari Putri. Putri inilah yang membujuk Novita, sehingga
membawa teman-temannya untuk berinvestasi. Novita ini sebenarnya hanyalah
korban." ucap Reno.
Diketahui, Novita Rindra Firmanti
Binti K. A. Agus Totok duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal
378 KUHP. Modusnya, terdakwa Novita menyampaikan kepada korbannya bahwa dirinya
menjalin kerjasama dengan Travel Starling mendapatkan proyek pengadaan barang
dan jasa keperluan pelayanan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Apabila korban bersedia
memberikan modal usahanya maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10
persen.
Termakan dengan bujuk rayu tersebut,
saksi Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415
juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555
mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016. Seakan menepati
perjanjian kerjasamanya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi,
terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira
Nagari sebesar Rp. 21 juta.
Namun setelah itu, terdakwa Novita
tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga
mengembalikan semua uang permodalan milik saksi Savira Nagari. Merasa dipermainkan
oleh terdakwa Novita, lalu saksi Savira Nagari pun mengirim surat somasi
perihal pengembalian uang miliknya maupun keuntungan yang dijanjikan. Tetapi
somasi itu tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa Novita.