MADIUN - Bertempat di ruang
rapat kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Madiun,pada
Kamis 6 – Desember – 2018
diselenggarakan Sosialisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Wilayah Kabupaten
Madiun. Hadir dalam sosialisasi tersebut sejumlah Pengusaha Hotel dan Restoran,
Dinas Pariwisata , Anggota DPRD Kabupaten Madiun serta Dinas terkait lainnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Indra
Setyawan Msi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakan sosialisasi
ini adalah untuk menyampaikan hal hal yang perlu diketahui oleh khususnya para
pengusaha Hotel dan Restoran terkait pungutan pajak baik secara sistem dan
prosedur, termasuk keluhan keluhan dari Pengusaha yang mana dalam sosialisasi
tersebut pihaknya juga mengundang dari Dinas dinas teknis yang terkait dengan
pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah bahwa Hotel adalah Fasilitas penyedia
jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran,yang mencakup juga Motel,Losmen,Gubug Pariwisata,Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah penginapan
dan sejenisnya,serta Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 ( sepuluh ).
Pajak Hotel adalah Pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang
disediakan oleh Hotel dengan pembayaran,termasuk jasa penunjang sebagai
kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,termasuk
fasilitas olah raga dan kebugaran. Yang termasuk Obyek Pajak Hotel adalah
penginapan/peristirahatan, motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata p esanggrahan,
rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari
sepuluh, termasuk didalamnya fasilitas olah raga dan hiburan, berupa pusat
kebugaran,kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik ,jasa persewaan
ruangan untuk kegiatan acara pertemuan.
Subyek Pajak Hotel adalah Orang
pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
mengusahakan Hotel dan Jenis pemungutan untuk Pajak Hotel ini adalah Self
Assesment, yang mana WP menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya
sendiri. Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang
seharusnya dibayar kepada Hotel. Masa pajak satu bulan kalender, tarif
ditetapkan sebesar 10 % dan Cara Perhitungan Pajak : Tarif Pajak x Dasar
Pengenaan.
Demikian juga terkait Pajak
Restoran bahwa sesuai Perda No 12 Tahun 2010 Obyek Pajak Restoran adalah
pelayanan yang disediakan oleh Restoran,meliputi Rumah Makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan
sejenisnya termasuk jasa boga/katering yang menyediakan makanan dan/atau
minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Dikecualikan
restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 2.000.000,00 per bulan.
Subyek adalah pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari
Restoran. Wajib Pajak pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran dan Jenis
pemungutan adalah Self Assesment,yang mana WP menghitung,melaporkan dan
menyetorkan pajaknya sendiri.
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah
pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan kalender. Tarif Pajak 10 % dan Cara
Perhitungan Pajak : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan. ( Jhon./Adv ).