Sosialisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Di Wilayah Kabupaten Madiun

MADIUN - Bertempat di ruang rapat kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Madiun,pada Kamis  6 – Desember – 2018 diselenggarakan Sosialisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Wilayah Kabupaten Madiun. Hadir dalam sosialisasi tersebut sejumlah Pengusaha Hotel dan Restoran, Dinas Pariwisata , Anggota DPRD Kabupaten Madiun serta Dinas terkait lainnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Indra Setyawan Msi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan hal hal yang perlu diketahui oleh khususnya para pengusaha Hotel dan Restoran terkait pungutan pajak baik secara sistem dan prosedur, termasuk keluhan keluhan dari Pengusaha yang mana dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga mengundang dari Dinas dinas teknis yang terkait dengan pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah bahwa Hotel adalah Fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran,yang mencakup juga Motel,Losmen,Gubug Pariwisata,Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah penginapan dan sejenisnya,serta Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 ( sepuluh ). 

Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran,termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan,termasuk fasilitas olah raga dan kebugaran. Yang termasuk Obyek Pajak Hotel adalah penginapan/peristirahatan, motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata p esanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh, termasuk didalamnya fasilitas olah raga dan hiburan, berupa pusat kebugaran,kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik ,jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan. 

Subyek Pajak Hotel adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel dan Jenis pemungutan untuk Pajak Hotel ini adalah Self Assesment, yang mana WP menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri. Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Masa pajak satu bulan kalender, tarif ditetapkan sebesar 10 % dan Cara Perhitungan Pajak : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan.

Demikian juga terkait Pajak Restoran bahwa sesuai Perda No 12 Tahun 2010 Obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran,meliputi Rumah Makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering yang menyediakan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. 

Dikecualikan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 2.000.000,00 per bulan. Subyek adalah pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran dan Jenis pemungutan adalah Self Assesment,yang mana WP menghitung,melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri.

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan kalender. Tarif Pajak 10 % dan Cara Perhitungan Pajak : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan. ( Jhon./Adv ).  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement