SURABAYA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
menahan Antonius Aris Saputro selaku Direktur PT A&C Trading Network PTE,
LTD di Singapura, Selasa (11/12/2018) malam. Dia ditahan setelah mangkir dua
kali dipanggil penyidik sebagai saksi. " Awalnya statusnya sebagai saksi,
sekitar pukul 16.00 ditetapkan sebgaai tersangka dan kita lakukan
penahanan," ujar Asisten pidana khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan
Alisyandi.
Menurut Didik, kasus ini berawal
dari PT DOK ini pada tahun 2015 mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN)
senilai Rp 200 miliar dan Rp 100 miliar dibelikan Floating Dok dan ternyata
oleh tersangka selaku pemenang tander dibelikan bekas dari Rusia yang
diproduksi sejak tahun 1973 dan usianya sudah mencapai 43 tahun. Dan itu
melebihi usia kapal yang dipesankan yakni 20 tahun.
Dari nilai kontrak Rp 100 miliar,
sudah dibayarkan Rp 60 miliar. Karena kapal tersebut sudah tua, sehingga
kondisi keropos dan tenggelam di laut China. Sehingga negara dirugikan Rp 65
miliar (dengan kurs dolar saat ini). Didik menambahkan, kapal tersebut
sebenarnya juga sudah disertakan asuransi namun nilainya jauh dari harga kapal
yakni hanya Rp 1,5 miliar. Sehingga asuransi tersebut tidak bisa menutup
kerugian yang dialami Negara.
Terkait pemilik kapal apakah akan
dilakukan pemeriksaan, kata Didik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan
kasus ini sudah melakukan pemeriksaan pada pemilik kapal. " Namun masih
terkendala masalah dokumen yang berbahasa Rusia," tambahnya. Terkait
kemungkinan penambahan tersangka, Didik menegaskan terus mengembangkan
penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. (ban)