Surabaya NewsWeek- Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, DPRD Kota Surabaya mengelar hearing dengan cara memanggil seluruh pihak terkait seperti Owner, Kontraktor, Konsultan dan Pemkot Surabaya.
Dalam rapat hearing,
ada perwakilan PT Saputra Karya (Owner), PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk
(kontraktor), dan beberapa SKPD Pemkot Surabaya, sedangkan untuk konsultan
hanya dihadiri wakil dari PT Ketira Engineering Consultants (Struktur), karena
konsultan Pengawas (PT. Saputra Karya) masih berada di Jakarta.
Dalam hearing
tersebut, Armuji Ketua DPRD Surabaya mendapatkan keterangan dari berbagai
pihak, terkait kronologis terjadinya settlement di area proyek Rumah Sakit Siloam,
sehingga berakibat amblesnya jalan Raya Gubeng.
“Ternyata tanda-tanda
adanya settlement ( penurunan tanah – Red ) sudah diketahui sejak pengerjaan
lantai 3 ke bawah, bahkan pelaksanaannya sempat dihentikan, dengan tujuan
melakukan evaluasi,” ujar Armuji, usai memimpin hearing. Kamis (20/12/2018)
Masih Armuji, pihaknya
hanya bertujuan meminta keterangan terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng,
sebab menyangkut pelayanan masyarakat dan berakibat terhadap perputaran ekonomi
di Surabaya.
“Hasil keterangan yang
kami dapat, ijinnya ada dua tahap, yang pertama tahun 2015 untuk 22 lantai,
kemudian ada revisi ada penambahan 6 lantai, jadi tidak untuk rumah sakit saja,”ungkap
Armuji.
Ia menyayangkan,
kenapa semua pihak yang terkait, dalam pelaksanaan proyek Rumah Sakit Siloam ini, tidak segera
berkoordinasi dengan pemkot, saat pertama kali ditemukan adanya tanda-tanda settlement.
Namun demikian, Armuji
juga memberikan apresiasi kepada Owner dan kontraktor pelaksana proyek Rumah
Sakit Siloam, karena mengaku bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan
(rekondisi) jalan Raya Gubeng yang saat ini kondisinya ambles.
“Pengerjaan rekondisi
akan dimulai hari ini, dan berjanji kepada kami untuk menyelesaikannya dalam
waktu sepuluh hari, untuk itu Pemkot tidak perlu lagi menggunakan dana
sepeserpun, untuk rekondisi termasuk dana bencana itu,” kata Armuji.
Bukan hanya itu saja, Armuji menjelaskan bahwa, Owner dan Kontraktor
juga akan meng-cover semua dampak yang ditimbulkan sebagai bentuk tanggung
jawab mereka, termasuk terhadap beberapa bangunan di sekitarnya, Pemkot tinggal
melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan rekondisi.
Armuji menambahkan, Nanti
Komisi C DPRD Surabaya, juga akan tetap memanggil Konsultan Pengawas yang saat ini, masih belum
bisa hadir, untuk dimintai keterangan terkait, tahapan pelaksanaan proyek, yang
akhirnya menimbulkan amblesnya Jalan Raya Gubeng.
“Setahu kami, semua
kegiatan kontraktor yang kaitannya dengan pelaksanaan proyek atas sepengetahuan
dan seijin konsultan pengawas, itu ada di daily report (laporan harian
kontraktor), maka kami juga ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan
konsultan pengawas melanjutkan pelaksanaan proyek, setelah ditemukan
tanda-tanda settlement di beberapa titik,”tambahnya. ( Ham )