TULUNGAGUNG
- Akun medsos Puji Ati ujaran kebencian dalam penanganan Polda Jawa Timur yang
mana selama ini Puji Ati bernama asli Rohmad setiawan yang ditahan dirumah
tahanan polres Tulungagung bikin resah masyarakat Tulungagung, mereka menyerang
beberapa pejabat Tulungagung, Kapolres Tulungagung, Topiq Sukendar dengan
menyebarkan berbagai fitnah.
Kasus
itu terus dikembangkan
siapa saja yang turut serta menjadi tersangka penyebar ujaran kebencian
kepada pejabat tersebut. Kanit Pidum
polres Tulungagung, ipong Herianto mengatakan, oknum wartawan inisial Bl, Hn,
Ra, En sudah diambil keterangannya sebagai saksi, sedangkan oknum wartawan Kh
dihubungi melalui telepon tidak mau datang menghadap penyidik, dengan alasan
sibuk, sampai sekarang keberadaan Kh tidak diketahui, orang orang itu sangat
erat kaitannya dengan orang orang yang kita curigai sudah kita interpretasi,
tegasnya Kamis (20/12) diruang pidum.
Ketua
DPC LMI ( dewan pimpinan cabang lembaga monithoring indonesia ) Tulungagung,
Muspida Ariyadi yang datang menghadap kanit pidana umum, menanyakan sejauh
perkembangan penanganan Polres dengan Kasus tersebut, masyarakat menanti agar
kasus ujaran kebencian itu cepat terungkap, ujarnya. Sanksi pidana Undang
Undang ITE ( informasi dan transaksi elektronik ) menunggu siap berbuat siap
bertanggung jawab didepan hukum. (Nan)