Surabaya NewsWeek- Untuk
memenuhi target Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya
mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak
pembayaran Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
Terdapat 216 lebih
bangunan yang menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan
mencapai Rp. 19 milliar lebih.
Hal ini disampaikan
oleh Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya
Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi, saat melakukan penyilangan
bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya,
Jumat(7/12/2018) siang.
“Pemasangan tanda
silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini.
Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan
tunggakan tersebut,” ungkap Lasidi.
Ia menambahkan,
masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif,
tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.
“Seperti bangunan
persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakkannya cuma Rp. 47 juta saja.
Pemilik bangunan belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu,” papar
Lasidi.
Menurut Lasidi, 216
bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh
wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.
“Kita sudah mulai
memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan
sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan
surat Bantip(bantuan penertiban,red) ke Satpol PP agar segera ditertibkan,”
tandasnya.
Lasidi juga mengaku,
sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB,
pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR,
untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi.
“Namun sampai sekarang
para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB,
sehingga kita beri tanda silang,” imbuhnya.
Untuk bangunan yang
menunggak IMB, beri sangsi, lanjut Lasidi, di beri sangsi administrasi
berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan.
Aturan itu sudah
diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009.
“Denda 2 persen itu
dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB,” pungkasnya
Sementara itu dilokasi
penyilangan, pada bangunan persil jalan Tunjungan nomer 29, petugas langsung
menunjukkan berkas catatan penunggunakan pembayaran IMB sejak tahun 2016 lalu,
kepada petugas keamanan gedung yang digunakan untuk operasional kantor cargo
salahvsatu maskapai penerbangan milik pemerintah itu.
Dalam catatan petugas,
terdapat dua lantai bangunan yang belum melunasi IMB dengan total tunggakan
sebesar Rp 47 juta. Pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh
tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di
tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.
"Penanggung jawabnya
sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua," ucap petugas keamanan
bernama Achmad Nuryani.
Namun lantaran Pemkot
sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim ngotot
untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok
bagian depan bangunan.
Dalam stiker tersebut
tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.
"Kami juga tidak
bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani
kepada petugas pengawasan.( Ham )