Masih Tahap Penyelidikan, Oknum PDAM Surabaya Dinonaktiffkan


Surabaya NewsWeek- Penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI kepada salah satu oknum pejabat PDAM Surya Sembada kota Surabaya yang berinisial RTU, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap PT Cipta Wasesa Bersama (CWB) selaku rekanan.

Pemeriksaan RTU ini guna memenuhi tahapan pada proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Surat panggilan Kejagung dilayangkan ke RTU sejak Oktober 2018 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Mukri saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.


“Penanganan laporan dugaan kasus ini dilakukan oleh Kejagung guna obyektifitas. Selain itu, alasannya karena laporan dilakukan melalui Kejagung, sehingga kita tindak lanjuti,” ujar Mukri saat dikonfirmasi via selulernya oleh wartawan, Selasa (11/12/2018).


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku sempat mendengar penyelidikan kasus ini yang dilakukan Kejagung.

Namun pihaknya mengaku belum ada informasi formal dari gedung bundar. Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan ini, pihaknya mengaku siap.

“Yang saya dengar informasi dari mulut ke mulut. Dan itu tidak bisa diukur sejauh mana kebenaran kabar itu. Makanya harus dipastikan dulu benar tidaknya adanya lid (penyelidikan) itu,” ujarnya.


Sama halnya pernyataan I Ketut Kasna Dedi, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya. Pria yang kerap dipanggil Kasna ini mengaku juga mendengar informasi penyelidikan Kejagung ini.

Namun, Kasna lebih memilih tidak berkomentar. “No comment, karena penanganan perkaranya bukan dikami,” ujarnya via pesan Whatsapp.

Sementara Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman Martono saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan akan kooperatif dan terbuka dan menjadwalkan akan ke Kejagung minggu depan.

" Karena baru dugaan insyaallah saya akan terbuka. Saya akan jadwalkan minggu depan akan menanyakan ke Kejagung sesuai jadwal yang kami sepakati," terangnya. 

Dirut PDAM Surya Sembada juga menambahkan, kalau masalah sudah masuk ranah hukum, tentu kapasitas kami harus sesuai ketentuan yang melekat pada kami.

" Satu, membantu proses penyelidikan jika diperlukan. Kedua, melindungi karyawan agar hak-hak pribadinya dijamin sesuai undang-undang," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini RTU telah di nonaktifkan dari tugas yang berhubungan dengan penyelidikan guna menghindari konflik of interes di internal PDAM.

"Kita nonaktifkan dari tugas yang berhubungan dengan hal yang diselidiki dialihkan ke tugas lain untuk menghindari konflik of interes."tambahnya.(Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement