Surabaya NewsWeek- Penyelidikan dugaan
korupsi oleh Kejaksaan Agung RI kepada salah satu oknum pejabat PDAM Surya
Sembada kota Surabaya yang berinisial RTU, dengan dugaan penyalahgunaan
wewenang dan pemerasan terhadap PT Cipta Wasesa Bersama (CWB) selaku rekanan.
Pemeriksaan RTU ini
guna memenuhi tahapan pada proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Surat
panggilan Kejagung dilayangkan ke RTU sejak Oktober 2018 lalu. Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Mukri saat dikonfirmasi
membenarkan hal ini.
“Penanganan laporan
dugaan kasus ini dilakukan oleh Kejagung guna obyektifitas. Selain itu,
alasannya karena laporan dilakukan melalui Kejagung, sehingga kita tindak
lanjuti,” ujar Mukri saat dikonfirmasi via selulernya oleh wartawan, Selasa
(11/12/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku
sempat mendengar penyelidikan kasus ini yang dilakukan Kejagung.
Namun pihaknya mengaku belum ada informasi
formal dari gedung bundar. Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu
penyelidikan ini, pihaknya mengaku siap.
“Yang saya dengar
informasi dari mulut ke mulut. Dan itu tidak bisa diukur sejauh mana kebenaran
kabar itu. Makanya harus dipastikan dulu benar tidaknya adanya lid
(penyelidikan) itu,” ujarnya.
Sama halnya pernyataan I Ketut Kasna Dedi,
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya. Pria yang kerap dipanggil
Kasna ini mengaku juga mendengar informasi penyelidikan Kejagung ini.
Namun, Kasna lebih memilih tidak berkomentar.
“No comment, karena penanganan perkaranya bukan dikami,” ujarnya via pesan
Whatsapp.
Sementara Dirut PDAM Surya Sembada Kota
Surabaya Mujiaman Martono saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan
akan kooperatif dan terbuka dan menjadwalkan akan ke Kejagung minggu depan.
" Karena baru dugaan insyaallah saya akan
terbuka. Saya akan jadwalkan minggu depan akan menanyakan ke Kejagung sesuai
jadwal yang kami sepakati," terangnya.
Dirut PDAM Surya Sembada juga menambahkan,
kalau masalah sudah masuk ranah hukum, tentu kapasitas kami harus sesuai
ketentuan yang melekat pada kami.
" Satu, membantu proses penyelidikan jika
diperlukan. Kedua, melindungi karyawan agar hak-hak pribadinya dijamin sesuai
undang-undang," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini RTU telah di
nonaktifkan dari tugas yang berhubungan dengan penyelidikan guna menghindari
konflik of interes di internal PDAM.
"Kita nonaktifkan dari tugas yang
berhubungan dengan hal yang diselidiki dialihkan ke tugas lain untuk
menghindari konflik of interes."tambahnya.(Ham )