Surabaya Newsweek-
Sidak Limba B3 ditempat hiburan malam Karaoke Deluxe yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota
Surabaya , Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya,
Selasa malam jam 19.000 Wib ( 11 / 12/ 2018), merupakan
salah satu sidak, yang nantinya akan digelar secara rutinitas di semua tempat
hiburan malam di Kota Surabaya.
.
Setelah menyusuri area
Karaoke Deluxe, rombongan sidak menuju tempat pengelolaan limbah B3 yang diketahui tidak layak pakai, karena masih menguna cara lama dan mesin lama , sehingga
hasil limbah B3 yg dikelola masih menimbulkan bau yang tidak sedap.
Rombongan sidak limbah B3 yang di komando oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin
Zuhri menilai , mesin pengelolaan limbah B3 tidak layak pakai, karena masih
menimbulkan bau yang tidak sedap, secara fakta pengelolaan limbah B3 ini tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku di Lingkungan hidup.
"Ini harus
dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan di lingkungan hidup dan ini akan
menyemari lingkungan di masyarakat, nanti pihak DPRD akan merekomdasi untuk
melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang menyemari
lingkungan," ujar Syaifuddin Zuhri.
Dinas Lingkungan hidup
Pemkot Surabaya Eko Agus Supiandi juga mengatakan bahwa, tempat
pembuangan akhir masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama, harusnya
bukan hanya ijin , tapi harus laporan, karena hasil dari pengelolaan masih
menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.
"Setelah ini kita
BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya , jika tidak ada
perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan
dan surat paksa pemerintah," ungkap Agus Eko Kadis Lingkungan Hidup Pemkot
Surabaya.
Menurut Ali
Murtadlo Kabid pelayanan perijinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Limba
B3 meliputi, oli, kain makjun, lampu merkuri, lampu TL, aki , baterai.
"Limbah B3 itu
sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan dan bisa dikenakan
sangsi," ujar Ali
Masih Ali, untuk
tahapan sangsi yang diberikan kepada pengusaha, jika menyimpang dari aturan
Dinas Lingkungan Hidup, maka DLH akan mengirimkan surat peringatan, setelah itu
melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha, jika tidak merespon, pihak DLH melakukan
pembekuan ijin terhadap pengusaha tersebut.
“Ada tiga tahapan yang
akan dilakukan oleh DLH, ketika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pertama
peringatan, yang kedua melakukan paksa pemerintah , lalu yang ke tiga pembekuan
ijin usahanya. Setelah dilakukan pembekuan ijin , selanjutnya akan dilakukan
pencabutan ijin," tandas Ali.( Ham )