KPK Titipkan 10 Mantan Anggota DPRD Malang ke Kejati Jatim

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 10 tahanan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2015. Sepuluh orang tersebut adalah Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto.

Pemindahan seluruh tahanan ini, menyusul dengan selesainya tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta akan memasuki tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipidkor, Sidoarjo. Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung ketika ditemui dikantornya, membenarkan adanya pemindahan tahanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa 10 tahanan tersebut cuma dititipkan.

"Tadi sekitar jam 10.00 WIB, mereka datang. Tapi dikumpulkan dibawah dulu (lantai bawah Rumah Tahanan) baru diatas," kata Richard, Selasa (11/12/2018). "Disini mereka itu dititipkan saja, untuk menghadapi masa persidangan," lanjutnya.

Ia pun tak mengetahui, sampai kapan para tersangka berada di Rumah Tahanan tersebut, "Biasanya sampai persidangan selesai, sampai incrath," katanya.

Untuk diketahui, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017 lalu.

Semenjak itu terjadi, sejumlah anggota DPRD Kota Malang mulai dari pimpinan sampai anggota dengan total 22 menjadi tersangka Hingga menyisakan sedikitnya lima anggota lembaga terhormat tersebut. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement