SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 10 tahanan
anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus suap pembahasan
RAPBD Perubahan tahun 2015. Sepuluh orang tersebut adalah Choirul Amri, Sony
Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh
Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto.
Pemindahan seluruh tahanan ini,
menyusul dengan selesainya tahap penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta akan
memasuki tahap persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipidkor, Sidoarjo. Kasipenkum
Kejati Jatim Richard Marpaung ketika ditemui dikantornya, membenarkan adanya
pemindahan tahanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa 10 tahanan tersebut
cuma dititipkan.
"Tadi sekitar jam 10.00 WIB,
mereka datang. Tapi dikumpulkan dibawah dulu (lantai bawah Rumah Tahanan) baru
diatas," kata Richard, Selasa (11/12/2018). "Disini mereka itu
dititipkan saja, untuk menghadapi masa persidangan," lanjutnya.
Ia pun tak mengetahui, sampai kapan
para tersangka berada di Rumah Tahanan tersebut, "Biasanya sampai
persidangan selesai, sampai incrath," katanya.
Untuk diketahui, kasus suap
pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan
di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017 lalu.
Semenjak itu terjadi, sejumlah
anggota DPRD Kota Malang mulai dari pimpinan sampai anggota dengan total 22
menjadi tersangka Hingga menyisakan sedikitnya lima anggota lembaga terhormat
tersebut. (ban)